Karawang, (Antara Megapolitan) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan atau renovasi total gedung paripurna DPRD setempat.

"Dari pemeriksaan sementara, kami menemukan adanya keganjilan bangunan gedung paripurna DPRD Karawang itu. Jadi indikasi (penyimpangan biaya pembangunan) memang ada," kata penyidik Kejari setempat Zico Extrada, di Karawang, Selasa.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik meneliti satu per satu kondisi gedung yang merupakan proyek Dinas Cipta Karya Karawang tersebut.

Penyidik menemukan adanya beberapa titik bagian dinding gedung yang retak. Selain itu, penyidik juga meneliti kesesuaian kondisi bangunan antara yang direncanakan dengan kondisi riil fisik.

Ia menyatakan, Kejari Karawang melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung paripurna DPRD setelah atap bagian gedung paripurna itu runtuh selama berulang-ulang.

"Kami sudah melakukan telaah hukum atas kejadian runtuhnya bagian atap gedung paripurna itu. Kemudian dilakukan penyelidikan yang dimulai pada Januari lalu," kata dia.

Sementara itu, proyek pembangunan gedung paripurna DPRD yang dikerjakan Dinas Cipta Karya dimulai pada Juli 2013, dan selesai pada pertengahan 2014.

"Total anggaran pembangunannya mencapai sekitar Rp6,7 miliar," kata dia.

Proyek pembangunan gedung paripurna DPRD Karawang itu diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku, karena sebagian atap gedung paripurna DPRD itu beberapa kali ambruk, padahal saat itu belum genap setahun selesai dibangun.

Penyelesaian proyek tersebut juga melebihi target yang telah ditentukan, diduga perpanjangan kontrak proyek tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015