Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan melakukan tes cepat terhadap puluhan ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

"Tes cepat COVID-19 kepada petugas KPPS ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat agar tidak mengkhawatirkan penyebaran virus corona saat hari pencoblosan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Miftah Farid di Karawang, Minggu.

Baca juga: KPU Karawang terapkan protokol kesehatan pada proses pemungutan suara
Baca juga: KPU Karawang terapkan protokol kesehatan dalam laksanakan tahapan pilkada

Ia mengatakan, pihaknya telah merekrut 40.059 petugas KPPS pada Pilkada Karawang tahun ini.

Menjelang hari pencoblosan nanti, seluruh petugas KPPS itu akan menjalani tes cepat COVID-19.

Menurut dia, jika nantinya hasil rapid test tersebut ditemukan ada petugas KPPS yang reaktif, maka pihaknya akan mencari pengganti petugas KPPS tesebut.

"Jadi seluruh petugas KPPS harus non-reaktif hasil tes cepatnya," kata dia.

Baca juga: Warga Karawang diajak gunakan hak pilih dengan protokol kesehatan

Selain itu, petugas KPPS atau petugas TPS pada Pilkada Karawang juga akan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya akan difasilitasi sarung tangan oleh petugas.

Hal tersebut dilakukan karena pelaksanaan Pilkada Karawang tahun ini harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020