Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Data Dinas Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan bahwa ada 260 sumur pantek dan bor ilegal yang digunakan untuk sektor industri.

"Jumlah tersebut merupakan data pada tahun 2013 dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya kini bertambah," kata Kepala PESDM Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo, di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, banyak industri yang berkilah pengambilan air tanah tersebut hanya digunakan saat dibutuhkan saja, namun bagaimana pun juga ini tetap melanggar peraturan.

Tapi, ia mengaku pihaknya tidak bisa melakukan penindakan karena bukan wewenangnya, maka dari itu perlu adanya koordinasi khususnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) agar sumur ilegal itu ditutup.

Selain itu, pihaknya tidak lagi melakukan pendataan karena kewenangannya ada di tangan Pemprov Jabar dan pemeritah pusat soal air tanah, apalagi setelah dicabutnya UU nomor 7 tahun 2004 dan terbitnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolaan sumber daya air yang kewenangannya ada di pemprov dan pemerintah usat.

"Kami hanya bisa sebatas mengimbau saja, agar perusahaan atau industri bisa menempuh jalur perizinan dalam penggunaan air tanah," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Akhmad Jajuli, mengatakan bahwa awalnya perusahaan dan sektor industri lainnya menjalankan prosedur perizinan soal penggunaan air tanah, namun diduga ada penambahan jumlah atau areal tetapi izinnya tidak diperbaharui.

Maka dari itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan mengistruksikan kepada Satpol PP serta BPMT untuk melakukan inspeksi mendadak.

"Selain merugikan warga di sekitar, akibat penggunaan air tanah ilegal ini juga merugikan keuangan daerah karena tidak masuk dalam kas pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015