Depok, 28/3 (ANTARA) - Kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi premium tetapi akan memakai jenis pertamax.

"Pada April mendatang kendaraan dinas dan operasional yang menggunakan BBM jenis premium akan diwajibkan menggunakan pertamax," kata Kepala Sub Bagian Humas Sekretariat Kota Depok, Dericko Widodo, di Depok, Rabu.

Ia mengatakan penggunaan pertamax tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut dia perubahan tersebut tentunya akan menambah pengeluaran di anggaran belanja Kota Depok. "Saat ini ada sekitar seribu kendaraan dinas dan operasional, namun tidak semua biayai oleh Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok," jelasnya.

Dikatakannya untuk kendaraan dinas teknis saja yang memiliki anggaran pembelian bahan bakar. Misalnya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran.

Untuk anggaran pembelian bahan bakar untuk dinas teknis sudah ada dalam APBD. Kalau terjadi kenaikan harga BBM tentunya akan terjadi penambahan biaya juga.

Lebih lanjut ia mengatakan bahan bakar kendaraan kepala dinas tidak ditanggung dalam APBD. Tetapi katanya untuk kendaraan dinas wali kota, wakil dan sekretaris daerah menggunakan dana APBD.

Sementara Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, Rahmat Hidayat menjelaskan anggaran untuk pembelian bahan bakar mencapai Rp 260 juta per bulan.

Ia mengatakan jika harga BBM naik pada April mendatang tentunya anggaran akan juga mengalami kenaikan, dan akan disesuaikan dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

"Saat ini kendaraan operasional yang ada di DKP sebanyak 67 kendaraan," ujarnya.


Feru L

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012