Bogor, (Antara Megapolitan) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menantang IPB dan Universitas Pakuan dalam dua minggu untuk meninjau ulang tata ruang wilayah Jabodetabek.

Tantangan ini disampaikan menteri dalam acara Konferensi Internasional ke-5 Jabodatebek Studi Forum di IPB Internasional Convention Center, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.

"IPB dan Pakuan kita tantang dua minggu kedepan untuk bisa mereview tata ruang. Jangan lama-lama, kalau kelamaan kapan tindaklanjutnya, kalau tidak bisa MoU dalam waktu tersebut kita batalkan saja," kata menteri.

Menurut Ferry saat ini Kementerian ART tengah membangun budaya komitmen tepat waktu, kalau melanggar waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan membatalkan rencana kerja samanya.

"Maksimal mungkin enam bulan saya kasih waktu agar IPB dan Pakuan dapat meninjau ulang tata ruang ini," katanya.

Ia mengatakan IPB dan Pakuan jangan hanya bisa bekerja sama dengan pihak luar, tetapi bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerah terutama dalam menyelesaikan persoalan penataan kawasan Jabodetabek.

Ferry menyatakan, pembangunan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) harus terintegrasi agar pembangunannya tertata karena selama ini rencana itu selalu menemui kegagalan.

"Saya ingin menggugah kesadaran kita tentang ini. Sebagai bangsa harus punya rasa malu. Gagasan sudah ada sejak 1966," katanya.

Menurut dia, selama konsep tersebut tercetuskan, sudah sekian banyak peraturan, kerja sama, serta perjanjian, tetapi tidak kunjung berhasil dan menyelesaikan. Kegagalan juga terjadi karena semua pihak menganggap pembangunan wilayah hanya sebuah proyek dan terpisah.

"Bahkan, Inpres pun dimunculkan dan terakhir Perpres 54 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabek Bpuncur. Ini sudah lama, kalau memang tidak beres juga, saya memberi waktu kepada IPB merenung, hentikan proyek ini kalau tidak bisa memperbaiki," katanya.

Menteri menegaskan sebagai sebuah kawasan semuanya harus dipandang sama dan tidak ada duplikasi kewenangan. Namun yang terjadi, secara administrasi, terjadi perbedaan kewenangan dan cita-cita.

Ferry juga mengusulkan khusus wilayah DKI Jakarta agar dilakukan moratorium pembangunan fisik, minimal selama dua tahun, kemudian menggenjot sistem drainase terlebih dahulu. Hal ini karena pemerintah daerah juga tidak terbiasa membangun kawasan yang melintasi batas-batas administrasi wilayah.

"Ketika rencana tata ruang tersusun, harus diperkuat dengan adanya beberapa kewenangan yang bersifat khusus. Jadi Jabodetabek tidak perlu gubernur baru. Sehingga, rencana tata ruang kawasan bisa berdasarkan pada daya dukung wilayah dalam konteks rencana tata ruang nasional. Dengan demikian, tata ruang dan agraria terencana secara simultan dan terintegrasi," katanya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga menawarkan beberapa poin utama terkait pembangunan kawasan integrasi Jabodetabek, salah satunya membentuk badan pemerintahan khusu yang limitatif, yang mengatur kewenangan dan periodisasi untuk mengelola pemerintah daerah dalam mengatur kawasan.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015