Pemerintah Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19 sampai 2 Desember 2020.

"Dalam masa ATHB ini kami tidak bosan mengimbau warga Bekasi untuk terus mengedepankan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.

Kebijakan mengenai perpanjangan masa ATHB tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 300/Kep.527-BPBD/XI/2020 tentang Perpanjangan Keempat Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman COVID-19 Di Kota Bekasi.

Baca juga: Pemkot Bekasi perpanjang adaptasi tatanan hidup baru hingga sebulan
Baca juga: Maklumat pembatasan jam aktivitas usaha di Kota Bekasi tidak diperpanjang

Menurut surat keputusan tersebut, perpanjangan ATHB keempat berlangsung mulai 3 November sampai 2 Desember 2020.

"Masa ATHB di Kota Bekasi kami perpanjang sebulan ke depan. Untuk perpanjangan kali ini, warga Bekasi wajib mengedepankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari," kata Rahmat.

Rahmat mengingatkan warga untuk disiplin menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak) guna menghindari penularan virus corona.

Baca juga: Pemkot Bekasi batasi operasional usaha publik sampai pukul 18 WIB

Pemerintah Kota Bekasi akan menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam mengampanyekan upaya pencegahan COVID-19 serta meningkatkan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan penyakit tersebut dengan target 10.000 pemeriksaan setelah libur panjang.

Pemerintah Kota Bekasi juga akan memastikan protokol kesehatan diterapkan dalam seluruh kegiatan usaha, termasuk usaha kuliner dan hiburan.

"ATHB berlaku di semua bidang di seluruh kehidupan warga Bekasi," kata Rahmat.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020