Sukabumi, 2/10 (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menyusun 10 rancangan peraturan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan restribusi.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Mulyono kepada wartawan di sukabumi, Minggu mengatakan, penyusunan 10 Raperda Kota Sukabumi, dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan tertib administrasi dalam pemungutannya.

"Selain untuk meningkatkan PAD dari pajak dan restribusi, pembuatan raperda ini dilatarbekangi oleh aspek yuridis formal, aspek sosiologis, dan aspek ekonomi, yakni didasarkan pada asas fungsional, adanya kepastian hukum, transparansi, efisien, akuntabilitas, dan kepastian nilai," kata Mulyono.

Adapun, 10 Raperda Kota Sukabumi tersebut, terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, serta retribusi pelayanan pemakaman.

Selanjutnya, retribusi rumah potong hewan, retribusi penggantian biaya cetak pendaftaran dan akta catatan sipil, perubahan atas peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2009, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pengelolaan persampahan, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2011-2031.

Ditambahkannya, penyusunan raperda ini juga untuk optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan tertib administrasi dalam pemungutannya.

Lebih lanjut, untuk perubahan atas Perda Kota Sukabumi No 4/2009, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pengelolaan persampahan, dan RTRW 2011-2031, menurutnya bukan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Pada prinsipnya, setiap rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap pemungutan retribusi daerah meliputi golongan retribusi dan tata cara pemungutan, supaya dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tambah Mulyono.

Aditya

 

Pewarta:

Editor : Budisantoso Budiman


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2011