Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan banyak alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Karawang yang terpasang di tempat yang dilarang.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Suryana Hadi Wijaya, di Karawang, Jumat mengatakan, ada ribuan alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terpasang pada masa kampanye seperti saat ini.

Tetapi kebanyakan alat peraga kampanye itu dipasang sembarangan atau dipasang di tempat yang dilarang.

"Kami sudah menyampaikan rekomendasi ke Satpol PP agar menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang," katanya.

Baca juga: Tiga paslon bupati/wabup Karawang abaikan protokol kesehatan saat kampanye

Ia menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020. Ketentuannya, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye saat kampanye.

Di antara tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye ialah di lingkungan tempat ibadah, lingkungan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Kemudian, di sepanjang sisi jalan Ahmad Yani/Bypass (mulai bundaran Ramayana s.d. Lampu merah RMK), jalan Tuparev (dari Alun-Alun sampai Simpang Johar), jalan Kertabumi (dari Alun-Alun sampai lampu merah BJB).

Baca juga: Bawaslu Karawang tangani puluhan dugaan pelanggaran pilkada

Lokasi lain yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye ialah di batang pepohonan, sekitar Alun-Alun, seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, halte bus atau angkutan kota, stasiun kereta api, tiang PJU dan lampu pengatur lalulintas, tiang rambu-rambu lalulintas area perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan, fasilitas umum lainnya milik pemerintah.

"Jadi pada dasarnya pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu dapat dipasang di seluruh wilayah Karawang, kecuali pada tempat yang dilarang," katanya.

Menurut dia, larangan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye di lokasi-lokasi tertentu itu bertujuan untuk menghormati hak-hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum milik pemerintah.

Baca juga: Pasangan calon Pilkada Karawang belum ada yang kampanye secara daring

Selain merekomendasikan ke Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, Bawaslu Karawang juga telah mengimbau agar masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang memindahkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang itu.

Sementara itu, Pilkada Karawang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Yesi Karya Lianti dan Adly Fayruz (PDIP, PBB, PAN dan PPP) dan pasangan Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh (Partai Demokrat, Golkar, PKS dan NasDem).

Satu pasangan lainnya, Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani yang diusung Partai Gerindra, PKB dan Hanura.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020