Surabaya (Antara-Megapolitan-Bogor) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa calon kepala daerah maupun wakilnya yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mundur dari kepegawaiannya.

"Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif," ujarnya kepada wartawan saat menghadiri Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu.

Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni "Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon".

"Jadi, tidak hanya PNS saja yang mundur, namun anggota TNI atau Polri yang ingin bertarung di Pilkada juga harus rela menanggalkan jabatannya dari instansi mereka," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Akmal Budianto dikonfirmasi terpisah mengakui sudah mengetahui aturan yang mengharuskan PNS mundur jika terdaftar sebagai salah satu peserta Pilkada.

"Aturannya memang sudah mengatur demikian sehingga siapapun yang mau maju di Pilkada maka harus mundur, khususnya di lingkungan Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut meminta semua PNS yang berniat maju sebagai calon kepala daerah harus rela meninggalkan posisinya dan mengikuti mekanisme berlaku.

Sejumlah peraturan lain yang tertuang dalam revisi UU 1/2015 tentang Pilkada antara lain ambang batas kemenangan nol persen, atau hanya satu putaran dengan alasan efisiensi, baik waktu maupun anggaran.

Kemudian terkait jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang, yang terdekat dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015