Pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang videonya beredar luas di media sosial akhirnya mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk menyerahkan diri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan pelaku pembuang sampah di Kalimalang itu telah menyerahkan diri guna memberikan keterangan kepada petugas.
"Saat ini masih diinterogasi dulu oleh petugas, bukan diperiksa ya tapi interogasi. Dari keterangan awal, ia mengaku kalau sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga, bukan limbah," kata Hendra di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Video viral, pengendara mobil boks buang karung sampah ke Kalimalang Bekasi
Baca juga: Pemkab Bekasi bentuk Satgas Lingkungan Hidup monitoring sampah ilegal
Hendra mengaku perbuatan pelaku dapat dikatagorikan tindak pidana ringan meski sampah yang dibuang bukanlah limbah berbahan berbahaya atau beracun hanya saja penegakan hukumnya berada di ranah pemerintah daerah.
"Nanti untuk tindaklanjutnya itu ranahnya pemerintah daerah karena perbuatan pelaku melanggar peraturan daerah," ucapnya.
Pihaknya meminta petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi untuk datang ke Mapolres Metro Bekasi guna menindaklanjuti pelanggaran yang dimaksud.
Baca juga: Pasukan Kepiting Muara Bekasi bertugas cegah sampah dari perbatasan
"Makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya karena di situ ada tipiring dan itu domainnya Satpol PP selaku penegak peraturan daerah," ungkapnya.
Hendra mengimbau segenap warga untuk tidak meniru perilaku pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Bekasi Bersih.
"Semoga dengan temuan kasus ini bisa membuat pelaku jera dan jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak membuang sampah sembarangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan pelaku pembuang sampah di Kalimalang itu telah menyerahkan diri guna memberikan keterangan kepada petugas.
"Saat ini masih diinterogasi dulu oleh petugas, bukan diperiksa ya tapi interogasi. Dari keterangan awal, ia mengaku kalau sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga, bukan limbah," kata Hendra di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Video viral, pengendara mobil boks buang karung sampah ke Kalimalang Bekasi
Baca juga: Pemkab Bekasi bentuk Satgas Lingkungan Hidup monitoring sampah ilegal
Hendra mengaku perbuatan pelaku dapat dikatagorikan tindak pidana ringan meski sampah yang dibuang bukanlah limbah berbahan berbahaya atau beracun hanya saja penegakan hukumnya berada di ranah pemerintah daerah.
"Nanti untuk tindaklanjutnya itu ranahnya pemerintah daerah karena perbuatan pelaku melanggar peraturan daerah," ucapnya.
Pihaknya meminta petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi untuk datang ke Mapolres Metro Bekasi guna menindaklanjuti pelanggaran yang dimaksud.
Baca juga: Pasukan Kepiting Muara Bekasi bertugas cegah sampah dari perbatasan
"Makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya karena di situ ada tipiring dan itu domainnya Satpol PP selaku penegak peraturan daerah," ungkapnya.
Hendra mengimbau segenap warga untuk tidak meniru perilaku pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Bekasi Bersih.
"Semoga dengan temuan kasus ini bisa membuat pelaku jera dan jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak membuang sampah sembarangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020