Bandarlampung (Antara-Megapolitan-Bogor) - Kepolisian Daerah Lampung menggagalkan pengiriman daging babi ilegal dari sebuah mobil truk ekspedisi, saat menggelar razia di Pos Induk I Patroli Jalan Raya (PJR) di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung.

"Saat kami sedang melakukan razia dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil truk dengan sopir Samuel Harsandi alias Sandi (39) dan kernet Ari Yulianto alias Anto (30) keduanya merupakan warga Polan Harjo Klaten, Jawa Tengah.

Keduanya mengaku mengangkut dedak padi, dan pada surat jalan jumlah muatannya seberat 6,5 ton, namun kami curiga karena kalau hanya bermuatan dedak padi kenapa pada setiap kendaraan itu seperti mengangkut muatan berat," kata Kepala Unit 1 PJR Simpang Sribawono Ditlantas Polda Lampung AKP Agustinus, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, razia ini dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, dan saat digeledah muatan seberat 6,5 ton tersebut terdiri dari daging babi yang atasnya ditimpa dengan muatan dedak padi sebanyak 16 karung ukuran 50 kilogram.

Pada  bak kanan dan kiri truk dilapis dengan busa putih, lalu ditutup terpal warna biru diangkut dengan mobil truk nomor kendaraan AD 1879 DB dari Belitang Martapura Provinsi Sumatera Selatan akan menuju Bekasi dan Bogor.

"Kami lakukan penyelidikan siapa pemilik sebenarnya, dengan memeriksa sopirnya. Daging babi ini bisa legal bila dilengkapi surat-surat yang sah atau dokumen pengiriman yang sah, serta alat kemas yang standar dan tujuannya buat apa, untuk pakan hewan atau dipasarkan kepada warga nonmuslim," katanya lagi.

Ia mengungkapkan, muatan itu adalah daging babi seberat 4,5 ton, dan dedak padi seberat dua ton.

Menurutnya, kedua sopir itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk kernetnya, untuk mengetahui siapa pemilik barang tersebut dan siapa pengirimnya.

"Selama dalam proses penyelidikan, untuk sementara kami koordinasi dengan Disnakeswan dan Balai Karantina, dan karena yang punya alat pengecekan adalah balai karantina, sehingga kami amankan di Balai Karantina selama proses penyelidikan dan pemeriksaan," kata dia.

Kabid Disnakkeswan Porovinsi Lampung drh Arsyad mengatakan, daging untuk warga muslim harus berlabel halal, sedangkan untuk yang nonmuslim tidak ada tambahan halalnya, tapi harus dalam kondisi sehat dan utuh serta tidak dicampur dengan daging yang lain.

"Kenapa diamankan adalah karena membawa daging tidak ada keterangan apa pun dan juga tempatnya tidak memenuhi syarat, tidak ada boks, tidak memenuhi standar, selain itu juga yang perlu diperhatikan daging harus utuh, sehat serta harus memenuhi standar," ujarnya.

Dia menyatakan, jika daging yang diamankan ini untuk hewan atau kebun binatang harus dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah dan alat kemas yang standar serta daging harus sehat agar tidak membawa bibit penyakit yang berbahaya bagi manusia dan ternak yang memakannya.

Menurut pengakuan sopir truk, Samuel Harsandi (39), awalnya berangkat membawa muatan kaligrafi pada Minggu (1/3) pagi, dengan tujuan ke Baturaja Sumsel.

Setelah barang dibongkar habis, lalu pada Rabu (4/3) saat sedang berada di rumah makan padang kawasan Martapura mendapatkan tawaran dari seseorang bernama Dirman untuk membawa muatan dedak padi ke Bogor dan Bekasi, namun dirinya tidak mengetahui bahwa yang diangkut tersebut adalah daging babi.

"Saat lagi makan di rumah makan di Martapura, setelah mengantarkan lukisan kaligrafi dari Klaten Jawa Tengah ke Baturaja, ketemu dengan seseorang namanya Dirman yang menemui saya dan menawari angkut muatan dedak padi. Karena saya tidak ada muatan dan kosong, tawaran itu saya sanggupi meskiputn tidak tahu isi di dalam mobil itu," kata dia lagi.

Setelah menyanggupi mobil miliknya ditukar sementara, dan mobil tersebut dibawa oleh Dirman untuk diisi muatannya, dengan alasan sudah ada orang yang siap untuk mengangkut muatannya ke dalam mobil.

Setelah diisi muatan, dia mendapatkan surat jalan yang isinya membawa muatan seberat 6,5 ton, serta diberi uang jalan sebesar Rp2 juta dan sisa uang pembayaran selanjutnya sebesar Rp2 juta akan diberikan setelahnya, dengan ditransfer setelah barang sampai.

Pewarta:

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015