PT Hutama Karya (HK) melakukan sosialisasi denda atas kendaraan over dimension overload (ODOL) kepada para sopir yang akan masuk ke gerbang tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).

"Kita lakukan sosialisasi hari ini untuk pengendara yang masuk Gerbang Tol Kota Baru. Semoga dengan kegiatan ini para sopir truk bisa lebih paham," kata Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Sabtu.

Menurutnya, sosialisi ini dilaksanakan agar para pengendara tidak kaget saat ke luar dari gerbang tol terkena denda 2 kali jarak terjauh.

Baca juga: Tol Japek akan diterapkan ETLE untuk wujudkan 'Zero ODOL 2020'

Selain itu, pengendara yang masuk di Gerbang Tol Bakauheni Selatan diarahkan ke luar melalui Gerbang Tol Bakauheni Utara agar tidak dikenakan denda.

"Setelah tempelkan kartu di gerbang tol dan ke luar struk tanda kendaraan melebihi kapasitas, setiap pengendara wajib ke luar dari jalan tol agar tidak dikenakan denda," katanya

Hanung menjelaskan bahwa Jalan Tol Trans Sumatera telah terpasang alat "weight in motion/WIM" untuk membatasi ruang gerak kendaraan "over dimension overload/ODOL" yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera.

ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol, meningkatkan risiko kecelakaan dan inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan.

Saat ini di pintu masuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu di Gerbang Tol Bakauheni Selatan telah terpasang teknologi WIM. Nantinya teknologi ini akan membatasi ruang gerak terhadap kendaraan ODOL yang tidak berkeselamatan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Operasi ODOL di Cipularang,130 truk terjaring

Anggota Satuan PJR Dirlantas Polda Lampung Aipda Sudirman mengimbau kepada seluruh pengendara yang melebihi kapasitas atau odol untuk tetap mematuhi peraturan yang telah ditentukan .

"Pengendara yang melebihi muatan atau odol segera keluar ke Gerbang Tol Bakauheni Utara agar tidak dikenakan denda. Pengendara wajib mematuhi ini agar tidak dikenakan denda oleh pihak perusahaan," katanya

Aipda Sudirman mengatakan, kendaraan odol ini sangat berbahaya bagi kendaraan lainnya, dan bisa mengakibatkan kecelakaan.

"Jangan sampai odol ini mengganggu kendaraan dan menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lainnya. Karena mematuhi peraturan itu sangat baik untuk diri sendiri dan orang lain," jelasnya.

Baca juga: 452 truk "overload" ditilang di jembatan timbang

Sebelumnya, Irjen Kementerian Perhubungan Indonesia, I Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa pihaknya akan menindak kendaraan angkutan yang melebihi ukuran dan muatan atau "over dimension dan over load/ODOL" dengan cara dipotong dan didenda sebesar Rp24 juta.

"Karena menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta," katanya dalam acara normalisasi kendaraan ODOL di PT Sumber Karya Berkah Jalan Soekarno Hatta, Campang Raya pekan lalu.

Dia melanjutkan kendaraan yang melebihi batas saat ini telah menjadi perhatian serius oleh pihaknya. Dengan adanya kendaraan melebihi kapasitas, berdampak membuat kerusakan infrastruktur jalan, bahkan secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat ODOL.

"Dengan tindakan tegas ini salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009 pasal 277 bisa dipidana penjara hingga denda," kata dia.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Emir Fajar Saputra

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020