Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Pascadicabutnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Kota, Jawa Barat siap kelola sumber daya air sendiri.

"Tidak ada halangan bagi kami untuk mengelola sumber daya air sendiri, apalagi setelah adanya putusan MK ini bahwa sumber daya air sepenuhnya di kelola oleh negara," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Kamis.

Menurut dia, walaupun ada UU nomor 23 tahun 2014 tentan Pemda pasal 14 yang mengatur energi dan sumber daya mineral dikelola oleh pemerintah provinsi dan pusat, tidak menjadi halangan pemkot dalam mengelola sumber daya air yang ada di wilayahnya seperti sumber air panas dan air sungai untuk arung jeram di Kecamatan Lembursitu.

Bahkan, pemerintah dengan tegas agar sumber daya tersebut harus dikuasai sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kota Sukabumi, apalagi saat ini sudah semakin menjamurnya perusahaan asing yang mengekploitasi sumber daya air seperti di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Sumber daya alam sudah seharusnya dikelola oleh rakyat atau negara, karena manfaatnya sudah jelas dalam UUD 1945 harus untuk kesejahteraan rakyat. Bahkan kami juga sudah mengeluarkan anggaran sekitar Rp700 juta untuk masyarakat agar bisa mengelola sumber daya alam yang ada," tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Punomo mengatakan pascadicabutnya UU nomor 7 tahun 2004 tentang SDA, saat ini tidak ada peraturan yang mengatur tentang pengelolaan air karena setelah dikembalikan lagi UU nomor 11 tahun 1974 dalam peraturan itu tidak aturan yang jelas tentang pengelolaan air.

Ditambahkannya, pihaknya juga masih bingung dalam melakukan pengelolaan air secara utuh, karena dalam UU nomor 23 tahun 2014, pengelolaan diserahkan kepada pemprov maupun pusat. Namun, pihaknya mengaku siap ditugaskan oleh negara jika setelah dicabutnya UU nomor 7 2004 ini pengelolaan air sepenuhnya dikuasasi oleh pemkab.

Untuk di Kabupaten Sukabumi ada 104 perusahaan yang menggunakan sumber air, 20 diantaranya adalah perusahaan air minum dalam kemasan."Saat ini kami masih menunggu regulasi tentang tata pengelolaan air, karena kami belum menerima aturan yang jelas," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015