Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat Ade Yasin kini membatasi setiap acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 orang dengan durasi selama tiga jam dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.
"Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan," ungkapnya di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin.
Baca juga: Ade Yasin mulai bolehkan warga Bogor gelar resepsi pernikahan
Selain membatasi jumlah peserta, Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan perpanjangan keempat pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) itu juga membatasi durasi pelaksanaan resepsi, yaitu maksimal selama tiga jam.
"Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada satuan tugas COVID-19 tingkat kecamatan," terangnya.
Baca juga: Resepsi pernikahan di Bogor dibubarkan polisi khawatir COVID-19
Ade Yasin menyebutkan aturan serupa juga diberlakukan bagi acara peringatan hari besar, rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya. Hanya saja, sebelum pesertanya mencapai 150 orang, jumlahnya diperkenankan hingga 50 persen dari kapasitas tempat.
Sementara, aturan lainnya dalam Kepbup yang berlaku mulai hari Senin (12/10) hingga 27 Oktober 2020 itu tetap sama seperti Kepbup 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan keempat PSBB pra-AKB yang mulai berlaku sejak 30 September 2020.
Baca juga: TPS Bupati Bogor seperti tempat resepsi pernikahan
Seperti diketahui, dalam Kepbup tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona, salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.
Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan," ungkapnya di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin.
Baca juga: Ade Yasin mulai bolehkan warga Bogor gelar resepsi pernikahan
Selain membatasi jumlah peserta, Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan perpanjangan keempat pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) itu juga membatasi durasi pelaksanaan resepsi, yaitu maksimal selama tiga jam.
"Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada satuan tugas COVID-19 tingkat kecamatan," terangnya.
Baca juga: Resepsi pernikahan di Bogor dibubarkan polisi khawatir COVID-19
Ade Yasin menyebutkan aturan serupa juga diberlakukan bagi acara peringatan hari besar, rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya. Hanya saja, sebelum pesertanya mencapai 150 orang, jumlahnya diperkenankan hingga 50 persen dari kapasitas tempat.
Sementara, aturan lainnya dalam Kepbup yang berlaku mulai hari Senin (12/10) hingga 27 Oktober 2020 itu tetap sama seperti Kepbup 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan keempat PSBB pra-AKB yang mulai berlaku sejak 30 September 2020.
Baca juga: TPS Bupati Bogor seperti tempat resepsi pernikahan
Seperti diketahui, dalam Kepbup tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona, salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.
Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020