Empat serikat buruh di Indonesia menegaskan menolak ikut serta dalam aksi mogok nasional yang direncanakan pada 6-8 Oktober 2020.
Keempat serikat buruh itu yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI).
Pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan keempat serikat buruh tersebut merasa perlu mempertegas sikap untuk memberi kepastian kepada buruh atau pekerja menanggapi situasi terkini, yaitu pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (8/10).
Baca juga: Pemerintah menjamin RUU Cipta Kerja prioritaskan pelaku UMKM dan pekerja
Adapun poin-poin pernyataan sikap keempatnya antara lain, pertama, advokasi serikat pekerja soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, kirim surat masal bersama, lobi-lobi atau audiensi ke pemerintah dan DPR RI, aksi unjuk rasa termasuk publikasi media sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal subtansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, dan proses perjuangan tersebut sekarang disebut sedang dikawal terus agar sesuai harapan pekerja atau buruh Indonesia.
Pada prinsipnya, serikat buruh menyatakan akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja atau buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta.
Baca juga: Syarief Hasan tidak setuju pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Adapun soal cara jalan perjuangan, tentu tidak harus sama dengan komponen serikat pekerja atau serikat buruh lain untuk tujuan yang sama.
Keempat serikat juga memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, dan dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.
Serikat juga menimbang saran masukan yang berkembang terutama daerah-daerah dan pengurus tingkat perusahaan akan situasi dan kondisi ribuan anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK pekerja atau buruh anggota serikat.
Baca juga: Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diusulkan tidak degradasi hak pekerja
Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, keempat serikat pekerja tidak akan ikut aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota, serikat mengimbau untuk tetap tenang tapi tetap waspada dengan situasi yang berkembang.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani masing-masing pimpinan konfederasi atau serikat pekerja yaitu Ketua Umum KSPSI Yoris Raweai, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, dan Presiden KSPN Ristadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Keempat serikat buruh itu yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI).
Pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan keempat serikat buruh tersebut merasa perlu mempertegas sikap untuk memberi kepastian kepada buruh atau pekerja menanggapi situasi terkini, yaitu pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (8/10).
Baca juga: Pemerintah menjamin RUU Cipta Kerja prioritaskan pelaku UMKM dan pekerja
Adapun poin-poin pernyataan sikap keempatnya antara lain, pertama, advokasi serikat pekerja soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, kirim surat masal bersama, lobi-lobi atau audiensi ke pemerintah dan DPR RI, aksi unjuk rasa termasuk publikasi media sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal subtansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, dan proses perjuangan tersebut sekarang disebut sedang dikawal terus agar sesuai harapan pekerja atau buruh Indonesia.
Pada prinsipnya, serikat buruh menyatakan akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja atau buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta.
Baca juga: Syarief Hasan tidak setuju pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Adapun soal cara jalan perjuangan, tentu tidak harus sama dengan komponen serikat pekerja atau serikat buruh lain untuk tujuan yang sama.
Keempat serikat juga memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, dan dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.
Serikat juga menimbang saran masukan yang berkembang terutama daerah-daerah dan pengurus tingkat perusahaan akan situasi dan kondisi ribuan anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK pekerja atau buruh anggota serikat.
Baca juga: Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diusulkan tidak degradasi hak pekerja
Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, keempat serikat pekerja tidak akan ikut aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota, serikat mengimbau untuk tetap tenang tapi tetap waspada dengan situasi yang berkembang.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani masing-masing pimpinan konfederasi atau serikat pekerja yaitu Ketua Umum KSPSI Yoris Raweai, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, dan Presiden KSPN Ristadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020