Jakarta, (Antaranews Bogor) - Advokat senior Denny Kailimang melayangkan surat somasi ke pimpinan pengurus DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyerahkan berita acara Munas pada 30 April hingga 1 Mei 2010 di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Saya sudah berusaha menanyakan melalui surat pada 26 Januari 2015 tetapi tidak mendapat respon hingga saat ini, oleh karena itu saya melakukan somasi," kata Denny di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan somasi ditujukan kepada para petinggi Peradi, termasuk Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan mereka yang memimpin Munas di Pontianak lima tahun lalu.

Menurut dia sesuai pasal 31 ayat (3) Anggaran Dasar Peradi menyatakan Berita Acara Munas harus dibuat oleh Sekretaris Pimpinan Sidang Munas dan Berita Acara demikian harus ditandatangani oleh pimpinan sidang Munas.

Jika berita acara munas dibuat oleh Notaris bentuk akta notaris, tanda tangan pimpinan Munas Peradi tidak disyaratkan. Berita Acara Munas yang dibuat sesuai ketentuan diatas merupakan bukti yang sah mengenai pembicaraan dan keputusan yang diambil dalam Munas yang bersangkutan, baik bagi semua anggota Peradi maupun bagi pihak ketiga.

Denny berharap agar pimpinan Peradi segera memberikan copy berita acara Munas Peradi pada 30 April hingga 1 Mei 2010 di Pontianak, Kalimantan Barat.

Surat somasi ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Ketua DPC Peradi dan juga rekan-rekan Peradi diseluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat dihubungi Antara belum memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh Denny Kailimang yang juga merupakan salah satu pendiri Peradi tersebut.

Peradi akan kembali menggelar Munas berikutnya yang direncanakan 26-28 Maret 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk memilih ketua umum periode 2015-2020. 

Pewarta: Oleh Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015