Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat menjebloskan dua tersangka dalam tahanan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS anggaran 2013 yang bersumber dari APBN.

"Kedua tersangka tersebut yakni, Fauzi Agustian (29) warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi dan Bobby Rahman warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Keduanya kami jebloskan ke Lapas Nyomplong Sukabumi, untuk kepentingan penyidikan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Asep Sunarsa kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi ini berawal pada Oktober 2013 Kementerian Perumahan Rakyat RI menyalurkan bantuan melalui progam BSPS untuk 219 kepala keluarga berpenghasilan rendah agar rumahnya menjadi layak huni di 10 kelurahan di Kota Sukabumi.

Setiap satu keluarga diberikan bantuan sebesar Rp7,5 juta sehingga total bantuan yang disalurkan sebanyak Rp1.642.500.000 yang disalurkan melalui rekening BRI masing-masing penerima. Sebelum dicairkan setiap penerima wajib membuat kelompok penerima bantuan (KPB) dan juga dibentuk tenaga pedamping masyarakat (TPM).

Namun, dalam perjalanan uang yang seharusnya dibelanjakan seluruhnya untuk bahan bangunan tetapi, hanya 1.586.250.000 saja yang distorkan ke pihak penyedia bahan bangunan.

Namun dari dana tersebut hanya Rp1.309.737.000 yang dibelanjakan bahan bangunan sementara sisanya diambil oleh kedua tersangka untuk digunakan kepentingan pribadi.

"Setelah proyek ini selesai kedua tersangka tidak membuat laporan pelaksanaan pembangunan yang seharusnya dilaporkan kepada Kemenpera RI pada Maret 2014 dan diduga uang sisa pembelian bangunan itu diselewengkan," tambahnya.

Ia mengatakan penahanan ini dilakukan karena kedua tersangka tidak kooperatif karena setelah tiga kali pemanggilan tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Maka dari itu, pihaknya bertindak tegas dengan cara pemanggilan paksa dan keduanya langsung kami jebloskan ke dalam Lapas Nyomplong khawatir melarikan diri.

Adapun, saksi yang diperiksa oleh tim penyidik antara lain, perwakilan dari Kemenpera RI, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Sukabumi, perwakilan Bank BRI, PT Citra Yasa Persada, PT Sucofindo, delapan lurah, penyedia bahan bangunan dan penerima bantuan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus ini.

"Keduanya kami jerat dengan untuk pasal primer menggunakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan untuk subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 hurf b UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015