Karawang, (Antaranews Bogor) - Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memastikan indikasi keterlibatan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Karawang dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ade Swara akan menjadi pertimbangan dalam mutasi pejabat.

"Pastinya akan ada pertimbangan tertentu jika memang benar ada PNS (pegawai negeri sipil) yang terlibat dalam kasus bapak Ade Swara," katanya, saat dihubungi Antara, di Karawang, Minggu.

Ia mengaku saat ini belum mengetahui secara pasti terkait adanya keterlibatan PNS dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang Ade Swara beserta isterinya Nurlatifah.

Termasuk aliran dana tindak pidana pencucian uang yang diduga mengalir ke sejumlah PNS ke Bagian Umum Pemkab Karawang. Hal tersebut belum diketahui Cellica secara pasti.

"Jika ada keterlibatan PNS dalam kasus yang melibatkan pak Ade Swara, itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan khusus saat kami menggelar mutasi dan rotasi PNS," kata dia.

Sementara itu, Sekjen LSM Lodaya Yusuf Nurwenda menyatakan, keterlibatan PNS lingkungan Pemkab Karawang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Swara dan isterinya cukup tinggi.

Atas hal itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengungkap aliran dana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Ade Swara dan isterinya Nurlatifah, termasuk yang mengalir ke kalangan PNS.

Menurut dia, sesuai dengan perkembangan kasus tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar, Bandung, ada indikasi kalau dana tersebut mengalir ke kalangan PNS di lingkungan Pemkab Karawang.

"Sudah terungkap kalau uang yang diduga berasal dari hasil pencucian uang itu sempat dikirim ke Bagian Umum Pemda. Jadi ada uang yang mengalir ke kalangan PNS," katanya.

Terkait dengan uang yang mengalir ke Bagian Umum Pemda Karawang, itu sudah cukup jelas. Karena hal tersebut beberapa kali disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, Ade Swara dan isterinya diduga menghimpun uang dari berbagai pihak hingga mencapai sekitar Rp27 miliar. Uang yang telah dihimpun itu kemudian dibelanjakan dan dipinjamkan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya menyatakan, uang yang diduga milik Nurlatifah hasil dari pencucian uang diberikan ke Bagian Umum Pemda Karawang.

Ketika itu, Nurlatifah melalui sepupunya Ali Hamidi menyerahkan uang itu ke Bagian Umum, senilai Rp250 juta. Uang tersebut diakuinya sebagai uang pinjaman. Tetapi tidak bisa disebutkan untuk apa uang tersebut digunakan.

Sesuai kesaksian Ali Hamidi dalam persidangan sebelumnya, nominal uang yang sampai ke Bagian Umum bukan Rp250 juta, tetapi mencapai Rp650 juta.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015