Karawang, (Antaranews Bogor) - Sejumlah pemilik sawah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan tidak mau areal sawahnya masuk dalam zona terlindungi atau ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilarang untuk dialihfungsikan.

"Kami tidak akan menanggapi permintaan masyarakat pemilik sawah itu. Permintaan itu akibat minimnya pemahaman tentang konsep lahan pertanian pangan berkelanjutan," kata Sekretaris Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Kabupaten Karawang Zaenal Muttaqin kepada Antara di Karawang, Selasa.

Zaenal Muttaqin mengatakan bahwa sepanjang 2014 pihaknya telah melakukan kajian dan pendataan luas lahan pertanian secara riil.

Menurut dia, masyarakat pemilik sawah menyampaikan permintaan agar areal sawahnya tidak masuk dalam zona lahan pertanian pangan berkelanjutan karena khawatir tidak bisa menjual sawah mereka.

Meski ketentuan nanti Karawang sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kata dia, pemilik sawah tetap bisa menjual sawahnya. Akan tetapi, penjualan sawah itu tidak untuk dialihfungsikan.

"Jika si A pemiliki sawah ingin menjual sawahnya ke si B, silakan saja. Itu tidak akan dilarang. Akan tetapi, si B yang membeli sawah si A itu dilarang mengalihfungsikan lahan sawahnya ke nonpertanian," katanya.

Zaenal mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan sosialisasi untuk keperluan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Rencananya, kata dia, Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Karawang akan mengakukan dan memasukkan isu lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam program legislasi daerah DPRD Karawang pada tahun 2016.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015