Direktorat Reserse Narkoba Pold Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

"Ini pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan seseorang wanita inisialnya adalah RA, yang bersangkutan adalah memang public figure," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad.

Yusri menjelaskan, Reza ditangkap Kepolisian pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca juga: Pengedar sabu-sabu yang dikemas bungkus permen diringkus polisi Bekasi
Baca juga: Tiga pengedar sabu-sabu jaringan Aceh diringkus polisi di Bogor

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram," kata Yusri.

Usai penangkapan polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang berada di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga: Hasil tes urine aktris Catherine Wilson positif konsumsi sabu-sabu

"Kita lakukan ke penggeledahan di kediamannya daerah Cirendeu, Tangerang Selatan, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong. Itu sama dengan alat hisap dan juga korek api yang biasa digunakan," katanya.

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020