Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP terus melakukan razia terhadap tempat usaha yang melanggar jam operasional maupun adanya kerumunan warga untuk penegakan aturan yang berlaku pada penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di Kota Bogor.
"Razia untuk penegakan aturan terus dilakukan selama masa PSBMK," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Kamis.
Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK di Kota Bogor selama dua pekan, yakni pada 29 Agustus hingga 11 September 2020, guna menekan penularan COVID-19 yang trennya terus meningkat.
Baca juga: Bima Arya pantau tiga kelurahan di Bogor sosialisasikan aturan PSBMK
Menurut Dedie, pada penerapan PSBMK yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 107 tahun 2020 mengatur antara lain, jam operasional tempat usaha sampai pukul 18:00 WIB, sedangkan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB.
Petugas dari Satpol PP yang didampingi anggota Kepolisian Kota Bogor dan TNI melakukan razia penegakan aturan peneraoan PSBB, setelah jam operasional tempat usaha dan adanya kerumunan warga.
Sebelumnya, pada Selasa (1/9) malam, Satpol PP Kota Bogor yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Agustiansyah melakukan razia tempat usaha yang melanggar jam operasional yakni setelah pukul 18:00 WIB.
Hasilnya, ada sembilan tempat usaha yang diberikan sanksi denda, dengan besaran mulai dari Rp250.000 hingga Rp3 juta.
Baca juga: Wali Kota Bogor pantau tempat usaha pada hari pertama penerapan PSBMK (Video)
Tim Satpol PP bergerak dari Balai Kota Bogor menuju ke Kecamatan Bogor Tengah. Di Jalan Malabar ada dua tempat usaha yang melanggar jam operasional dan diberikan sanksi denda.
Tim Satpol PP kemudian bergerak ke Kecamatan Bogor Timur. Di Jalan Raya Tajur ada dua toko yang melanggar jam operasional dan diberikan sanksi denda.
Petugas juga memberikan sanksi denda kepada tempat makan di Jalan Raya Pajaaran yang sebelumnya sudah diberikan teguran.
Di Kecamatan Bogor Utara, Tim Satpol PP juga memberikan sanksi denda kepada tempat makan di Jalan Bangbarung yang sebelumnya sudah diberikan peringatan.
Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan PSBMK di zona merah COVID-19 selama dua pekan.
Kemudian di Kecamatan Bogor Tengah, Tim Satpol PP juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan menegur pedagang yang tidak memakai masker.
Menurut Agustiansyah, Tim Satpol PP sudah melakukan razia sejak awal diberlakukannya PSBMK, pada Sabtu (29/9). Razia dilakukan di mal, pasar swalayan, cafe, restoran, maupun PKL.
Tim Satpol PP juga terus melakukan razia penggunaan masker dengan memberikan sanksi sosial maupun sanksi denda kepada warga yang melanggar yakni tidak memakai masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Razia untuk penegakan aturan terus dilakukan selama masa PSBMK," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Kamis.
Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK di Kota Bogor selama dua pekan, yakni pada 29 Agustus hingga 11 September 2020, guna menekan penularan COVID-19 yang trennya terus meningkat.
Baca juga: Bima Arya pantau tiga kelurahan di Bogor sosialisasikan aturan PSBMK
Menurut Dedie, pada penerapan PSBMK yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 107 tahun 2020 mengatur antara lain, jam operasional tempat usaha sampai pukul 18:00 WIB, sedangkan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB.
Petugas dari Satpol PP yang didampingi anggota Kepolisian Kota Bogor dan TNI melakukan razia penegakan aturan peneraoan PSBB, setelah jam operasional tempat usaha dan adanya kerumunan warga.
Sebelumnya, pada Selasa (1/9) malam, Satpol PP Kota Bogor yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Agustiansyah melakukan razia tempat usaha yang melanggar jam operasional yakni setelah pukul 18:00 WIB.
Hasilnya, ada sembilan tempat usaha yang diberikan sanksi denda, dengan besaran mulai dari Rp250.000 hingga Rp3 juta.
Baca juga: Wali Kota Bogor pantau tempat usaha pada hari pertama penerapan PSBMK (Video)
Tim Satpol PP bergerak dari Balai Kota Bogor menuju ke Kecamatan Bogor Tengah. Di Jalan Malabar ada dua tempat usaha yang melanggar jam operasional dan diberikan sanksi denda.
Tim Satpol PP kemudian bergerak ke Kecamatan Bogor Timur. Di Jalan Raya Tajur ada dua toko yang melanggar jam operasional dan diberikan sanksi denda.
Petugas juga memberikan sanksi denda kepada tempat makan di Jalan Raya Pajaaran yang sebelumnya sudah diberikan teguran.
Di Kecamatan Bogor Utara, Tim Satpol PP juga memberikan sanksi denda kepada tempat makan di Jalan Bangbarung yang sebelumnya sudah diberikan peringatan.
Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan PSBMK di zona merah COVID-19 selama dua pekan.
Kemudian di Kecamatan Bogor Tengah, Tim Satpol PP juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan menegur pedagang yang tidak memakai masker.
Menurut Agustiansyah, Tim Satpol PP sudah melakukan razia sejak awal diberlakukannya PSBMK, pada Sabtu (29/9). Razia dilakukan di mal, pasar swalayan, cafe, restoran, maupun PKL.
Tim Satpol PP juga terus melakukan razia penggunaan masker dengan memberikan sanksi sosial maupun sanksi denda kepada warga yang melanggar yakni tidak memakai masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020