Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes tentang Kewajiban Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan COVID-19 yang menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

"Penggunaan masker di luar rumah menjadi hal mutlak yang harus dijalankan, baik penggunaan masker medis maupun kain. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala OPD, camat dan lurah serta Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat.

Baca juga: Polresto Bekasi gelar operasi penggunaan masker jalankan Instruksi Presiden

Rahmat mengatakan surat edaran ini dibuat berkenaan dengan rekomendasi WHO dan memperhatikan perkembangan peningkatan kasus COVID-19 katagori orang tanpa gejala serta peningkatan kasus klaster keluarga di Kota Bekasi.

"Pertahanan terdepan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di antaranya adalah penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar dan cuci tangan pakai sabun," ujarnya.

Menurut dia, protokol kesehatan mutlak harus dilakukan untuk melindungi diri dan kelompok rentan dengan tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun, dan melaksanakan etika batuk juga bersin.

Baca juga: Kabupaten Bekasi mulai terapkan denda warga tak gunakan masker

Dalam surat edaran itu masyarakat juga diminta untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa kecuali. "Penggunaan masker bedah diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pasien serta diganti setiap empat jam. Lalu keluarga yang merawat pasien tanpa gejala secara mandiri menggunakan masker medis dan mengganti setiap empat jam," katanya.

Masyarakat juga disarankan menggunakan masker kain tiga lapis karena terbukti efektif dalam mengurangi penyebaran tetesan.

"Sesuaikan masker dengan wajah agar pas pada saat pemakaian, pilih masker kain tiga lapis, tidak boleh memakai masker rusak atau kotor," ucapnya.

Baca juga: Tidak pakai masker saat beraktifitas di Bekasi, siap-siap kena denda Rp250 ribu

Sementara tata cara penggunaan masker, sebelum melepas masker yang digunakan disarankan untuk mencuci tangan terlebih dahulu, lalu memegang pengait maskernya. Usahakan masker menutup hidung, mulut, dan dagu serta dilarang menyentuh bagian depan masker dan lakukan pergantian masker setiap empat jam.

"Melepas masker pada bagian kaitnya, tarik masker menjauhi muka, masukkan ke dalam plastik tertutup dan cuci masker kain dengan deterjen atau sabun setidaknya sehari sekali. Hindari memakai masker longgar dan berbagai masker yang sudah dipakai. Bagi pengurus wilayah seperti Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain diminta ikut mengampanyekan dan mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah," kata Rahmat.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020