Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengharapkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tidak direvisi jika nantinya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan dan mengatur klaster ketenagakerjaan.

"UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang existing sebagai protection floor atau perlindungan minimal bagi kaum buruh di industri manufaktur janganlah diubah, jangan diganti dan jangan direvisi," kata Said Iqbal dalam orasinya usai melakukan audiensi dengan Wakil DPR RI Sufmi Dasco di atas mobil komando yang terparkir di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Selasa.

Kalaulah ada hal-hal yang tidak diatur dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13/2003 itu, kata dia, silahkan dimasukkan dalam Omnibus Law.

Baca juga: Urgensi RUU Omnibus Law Dan Revisi Otsus Papua

Hal itu adalah langkah yang bisa diambil oleh pemerintah sehingga para buruh khususnya di industri manufaktur tetap mendapatkan payung hukum yang menjaga iklim kerja buruh.

Meski telah menyampaikan empat poin kepada DPR RI lewat Panja Baleg, KSPI tetap menyampaikan agar UU Ketenagakerjaan 13/2003 agar tidak dihapuskan.

Said Iqbal menyarankan agar hal-hal yang terkait dengan tenaga kerja yang belum diatur dalam UU 13/2003 lebih baik dimasukkan ke Omnibus Law yang masih dibahas oleh DPR RI.

"Seperti pengawasan perburuhan untuk meningkatkan law enforcement atau kegiatan untuk meningkatkan produktivitas melalui pendidikan dan pelatihan itu silahkan diatur di Omnibus Law atau terkait industri start up yang belum diatur dalam UU 13/2003 silahkan dimasumkan ke Omnibus Law," ujar Said Iqbal.

Baca juga: Hari Buruh 1 Mei 2020 akan diisi dengan baksos bagi-bagi APD untuk tenaga medis

Said Iqbal menyebutkan masukan itu ditampung dengan baik oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan akan disampaikan dalam Panja Baleg untuk Omnibus Law.

"(Perwakilan) DPR nampaknya merespon  positif apa yang menjadi aspirasi kami," tutur Said Iqbal.

KSPI menggelar aksinya menolak Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

Baca juga: Mayday 2020 Dan Omnibus Law

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono dalam keterangan tertulis kegiatan digelar mulai pukul 10.30 WIB.

"Agenda menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan stop PHK," katanya.

Massa membubarkan diri pada pukul 12.43 WIB, namun akses Jalan Gatot Subroto dan Jalur TransJakarta tidak langsung dibuka untuk umum.

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020