Karawang, (Antaranews Bogor) - Pelaksana Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengungkap keterlibatan isteri dan anak Bupati nonaktif Ade Swara dalam roda pemerintah daerah, saat sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Selasa.

Dalam sidang tersebut, Cellica hadir sebagai saksi pertama, dari total tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia berkali-kali menyebutkan istri bupati Nurlatifah terlalu ikut campur dalam mengurus roda pemerintahan. Ikut campur isteri bupati nonaktif beserta anaknya itu diakuinya berlebihan.

"Saya sering melihat ibu (Nurlatifah) berada di ruang kerja bupati (Ade Swara). Saya juga mendengar kalau ibu seringkali ikut campur dalam mengurus pemerintahan," kata dia, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jabar, di Bandung, Selasa.

Selama Ade Swara aktif menjadi Bupati Karawang, kata dia, isterinya Nurlatifah langsung menjadi Ketua Pramuka Karawang, Ketua PKK Karawang, dan lain-lain.

Bahkan diakuinya, Nurlatifah sudah masuk dalam ranah pemutusan kebijakan, khususnya tentang mutasi dan rotasi pejabat pemerintah daerah.

"Sudah menjadi rahasia umum kalau ibu (Nurlatifah) lebih berpengaruh dibandingkan bupati (Ade Swara), dalam kebijakan mutasi pejabat," katanya.

Dihadapan majelis hakim, Cellica juga menyebutkan kalau Nurlatifah selalu ikut campur dalam pengurusan izin. Namun, secara pasti dirinya tidak begitu mengetahui terkait dengan izin surat permohonan pemanfaatan ruang (SPPR).

"Yang saya dengar begitu (ikut campur dalam pengurusan izin). Saya tidak tahu secara pasti, tapi yang saya dengar beliau ��seringkali berada di kantor (bupati)," kata dia.

Ia menyatakan, jika proses pengajuan SPPR itu berlangsung secara normal atau sesuai persyaratan yang telah ditentukan, hanya membutuhkan waktu selama dua pekan.

Terkait dengan lamanya mengurus SPPR di Karawang, ia mengaku sering menerima keluhan dari berbagai pihak. Diantaranya dari kalangan pengusaha.

Tetapi ia enggan menyebutkan pengusaha yang mengeluhkan lamanya mengurus SPPR tersebut. Sebab, keluhan pengusaha itu tidak diterima secara langsung, dan hanya banyak informasi kepadanya mengenai hal itu.

Cellica sendiri merupakan saksi pertama, dari total tujuh orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tetapi beberapa keterangan dan pernyataan Cellica dibantah secara langsung oleh Ade Swara beserta isterinya Nurlatifah. Diantaranya terkait dengan rincian harta kekayaan Ade Swara dan ikut campur Nurlatifah.

Penasehat hukum terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah yang dikoordinatori Wienarno Djati sempat mempertanyakan soal pengurusan izin yang disebutkan kalau Nurlatifah selalu ikut campur.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Ketujuh orang itu ialah Cellica Nurrachadiana yang menjabat Pelaksana Bupati Karawang, Sekda Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, putri Ade Swara Alina Putri Zahra, dan Ali Hamidi sebagai Sekdes Cilamaya yang juga sepupu Ade Swara.

Saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang itu, Rajen Dhiren Manager PT Pesona Gerbang Karawang, Budiman Rushadi dari pihak swasta dan Aking Saputra dari PT Tatar Kertabumi.

Dalam sidang sebelumnya, Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang. Sehingga terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikoordinatori Yudi Kristiana saat itu menyatakan, kedua terdakwa dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebab telah mempersulit perizinan kemudian memeras PT Tatar Kertabumi, yang ingin membangun mal di Karawang.

Kedua terdakwa meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk mempermudah dan mengeluarkan surat izin pembangunan mal.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015