Depok,  (Antaranews Bogor) - Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan keberadaan Peraturan Daerah Minuman Keras (miras) di daerah belum cukup untuk menghentikan peredaran miras dikalangan masyarakat.

"Walaupun sudah ada Perda Miras, namun jika tidak ada peran masyarakat untuk mengontrol maka peredarannya masih saja ada," katanya di Depok, Jumat.

Kota Depok, Jawa Barat, misalnya walaupun sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras, namun peredarannya masih juga tinggi. Bahkan, hampir tiap pekan diamankan ratusan bahkan ribuan botol miras dari berbagai tempat. Penjualannya dilakukan di toko jamu atau toko kelontong.

"Miras merupakan persoalan bangsa, untuk itu seluruh kalangan harus bisa bersinergi dan bergerak bersama," katanya.

Ia menegaskan ada tiga syarat jika Depok ingin bebas dari miras. Pertama, masyarakat bersatu menolak miras masuk ke Depok. Kedua, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus konsisten dalam menindak. Ketiga, seluruh lapisan berkomitmen melindungi anak-anak dari miras.

Sementara itu Sekjen GeNAM Depok, Salahudin Yuhwa mengatakan pihaknya akan fokus berkampanye mengenai bahaya miras ke sekolah dan kampus.

Selain itu, pihaknya juga akan menginisiasi berdirinya kampung anti miras di Depok. "Kami ingin mencerdaskan masyarakat mengenai dampak bahaya miras karena masih ada saja korban karena miras berjatuhan," katanya.

Hingga akhir 2014, GeNAM sudah berdiri di tujuh kota. Yaitu Jakarta, Depok, Yogyakarta, Malang, Bekasi, Tangerang Selatan dan Depok. Tahun 2015 ditargetkan GeNAM berdiri di kota lain terutama di kota yang peredarannya masih tinggi.

"Jangan tunggu sampai anak atau saudara kita menjadi korban miras baru kita bergerak," ujarnya.

Pewarta: Oleh Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015