Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Satgas Penanganan COVID-19 sedang menyiapkan pelaksanaan operasi penegakan protokol kesehatan secara serentak di 35 kabupaten/kota.

"Kami mengingatkan, setelah melakukan tes masif, setelah kami menyiapkan laboratoriumnya dengan baik, setelah kami memperhatikan para tenaga medis, maka hari ini kami minta partisipasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Setelah ada perintah dari Presiden Jokowi bahwa penegakan hukum harus dilakukan, maka kami akan lakukan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa.

Baca juga: Ganjar Pranowo lepas 50 dokter jalani rangkaian Tour de Borobudur 2020

Hal itu disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo usai rapat evaluasi penanganan COVID-19 di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jateng.

Ia mengatakan bahwa operasi penegakan protokol kesehatan itu akan digelar serentak pada pekan depan dengan melibatkan pihak terkait.

Sebelumnya, lanjut dia, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait langkah operasi besar-besaran itu.

Menurut Ganjar, sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu terkait rencana operasi serentak dan bisa menyiapkan dengan baik termasuk mengikuti protokol kesehatan.

Baca juga: Penurunan angka kemiskinan Jateng tertinggi se-Indonesia, Ganjar belum puas

"Pekan ini saya harapkan sosialisasi bisa berjalan. Sosialisasi yang kami harapkan ini adalah satu ikuti protokol kesehatan, dua Jawa Tengah akan melakukan penegakan serentak. Kemarin sudah ada beberapa kabupaten/kota yang jalan. Insya Allah mulai Senin pekan depan penegakan akan dimulai secara masif," ujarnya.

Penegakan serentak itu dilakukan agar masyarakat disiplin terkait protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Baca juga: Ronda model baru ala Ganjar Pranowo

Untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, Ganjar menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota karena beberapa daerah sudah ada yang memiliki peraturan bupati dan peraturan wali kota, bahkan ada satu kabupaten dalam bentuk perda yakni Kabupaten Banyumas.

"Semarang itu sanksinya disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter. Banyumas sudah ada denda uang dan ada juga yang sampai disidang tipiring. Jadi sanksi kami serahkan kepada masing-masing daerah, pergub yang ada kemarin tidak sampai menuliskan sanksi karena sifatnya untuk memayungi peraturan di masing-masing daerah," katanya.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020