Bogor, 15/3 (ANTARA) - Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merekomendasikan agar Hotel Parunk Transit yang digunakan tersangka video porno amatir segera ditutup menyusul ditangkapnya empat orang tersangka Minggu (11/3).

"Pelaksanaan penutupan harus dipercepat terlebih adanya produksi fim porno yang membuktikan adanya tindak asusila di dalam kamar tersebut," kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor Ade Munawaroh di Cibinong, Rabu.

Ade mengatakan, pihaknya berharap rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya untuk segera dilaksanakan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mendukung rekmendasi tersebut.

Menurutnya, hotel yang terletak di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor diduga sering digunakan sebagai tempat mesum. Selain itu, hotel tersebut tidak mengantongi izin hiburan malam dan karaoke serta menjual minuman keras.

"Pihaknya hotel hanya mengantongi izin pendirian bangunan dan izin hotel dari Dinas Pariwisata. Oleh karena itu, kami merekomendasikan penutupan hotel tersebut karena keberadaannya merusak cintra Pemda Kabupaten Bogor," kata Politisi PPP tersebut.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Nuhayanti mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian terkait keterlibatan pihak manajemen hotel Parunk Transit yang telah menyediakan tempat untuk pembuatan video tersebut.

"Pemda masih menunggu proses pemeriksaan dari kepolisian. Yang jelas ini tidak bisa kita biarkan, tindakan tegas akan kita lakukan. Bupati juga sudah mengintruksikan kita segera melakukan pemanggilan pihak menajemen," kata Sekda.

Sementara itu, Kepala Polisi Resor Bogor, AKBP Hery Santoso mengatakan saat ini pihaknya sedang memfokuskan penyidikan kepada para tersangka untuk mengetahui sudah berapa kali mereka memproduksi video porno dan dimana saja tempat pembuatannya.

"Ada dugaan pelaku sudah membuat berbagai film porno di Hotel Transit, sehingga pihak polisi sedang mendalami berbagai dugaan itu dengan memanggil pihak manajemen hotel ke Mapolres Bogor," katanya.

Menurut Kapolres, pihaknya akan menelusuri siapa yang menyuruh membuat video itu termasuk penyandang dana.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan masih dilakukan Satuan Reskrim Bogor dan rencanannya Satgas Anti Pornografi akan ikut dalam penyelidikan tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 34 Serta 35 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi Junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancama 12 tahun penjara.

Penangkapan empat tersangka terjadi Minggu (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB di Hotel Parunk Transit yang ada di kawasan Parung, Kabupaten Bogor.

Ke empat D sebagai pemeran pria dan M pemeran wanita , J perekam dengan smartphone Blackberry serta R Perekam dengan video ditangkap oleh petugas saat menggelar operasi rutin narkoba di wilayah tersebut.

Saat ditangkap, para tersangka sedang melakukan pengambilan gambar.

Penangkapan berawal dari operasi rutin Satuan Narkoba dan Reskrim Polres Bogor yang awalnya diduga ada transaksi narkoba. Ternyata saat dilakukan penggrebekan mereka sedang malakukan adegan perekaman.

Selain menangkap para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti terdiri dari kamera "shooting" dan memorinya, smartphone Blackberry, uang senilai Rp200 ribu dan dua set pakaian.

Laily R

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012