DPRD Kota Depok mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan.

"Kami ingin mencari masukan untuk melengkapi penyusunan Raperda Ketahanan Pangan di Kota Depok," kata anggota DPRD Kota Depok Ikravany Hilman saat memimpin kunjungan kerja di Kantor Diskominfo, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin.

Menurut dia, kunjungan kerja itu karena saat ini Pemkot Depok sedang menyusun Rancangan Perda tentang Ketahanan Pangan sehingga memerlukan studi banding dari daerah lain, termasuk Pemkab Bogor.

Baca juga: Diskominfo Bogor pamerkan pengelolaan IT hingga pelosok desa
Baca juga: Pemkab Sukabumi pelajari tata kelola informasi ke Diskominfo Bogor

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor Farida Khuriyati mengatakan bahwa pihaknya adalah dinas satu-satunya di Jawa Barat yang punya unit pelaksana teknis (UPT) pengujian mutu pangan segar.

"Untuk mobilitas, kami punya mobil pengawasan mutu pangan. Status Kabupaten Bogor sendiri masuk kategori cukup tahan pangan meskipun ada wilayah yang masuk rawan pangan, yakni wilayah yang kemarin mengalami musibah bencana alam," tuturnya.

Menurut dia, Pemkab Bogor memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah.

Baca juga: Diskominfo Bogor menerima penghargaan "Best Sapawarga Administor"

Ia menyebutkan ada 12 peraturan bupati yang menjadi turunan dari perda tersebut.

"Pada tahun ini ada empat perbub yang harus selesai, dan satu perbup ,yakni Perbup No. 45/2020 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan sudah selesai," kata Farida.

Ia menyebutkan ruang lingkup Perda No. 6/2019 mengatur hal-hal seperti perencanaan pangan, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, kesiapsiagaan krisis pangan, label dan iklan pangan, perbaikan gizi masyarakat, serta peredaran pangan segar.

Pewarta: M. Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020