Pemerintah Kota Bogor memperpanjang lagi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB Pra-AKB) selama sebulan mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB Pra-AKB dengan pertimbangan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor masih fluktuatif.
"Trend-nya tidak terus menurun," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor terapkan pembatasan ASN bekerja di kantor dan dinas ke luar kota
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor ini menambahkan pemkot juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota yang isinya mengatur penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pemberian sanksi administratif bagi warga Kota Bogor yang beraktifitas di tempat umum tanpa mengenakan masker.
Menurut Dedie, penyebaran kasus COVID-19 di Kota Bogor saat ini sebagian besar tertular dari transmisi luar kota, baik warga Kota Bogor yang beraktivitas di luar kota maupun warga dari daerah zona merah yang beraktivitas di Kota Bogor.
Baca juga: Kembali ditemukan tiga kasus positif COVID-19 di Kota Bogor
Dedie menjelaskan, sampai Selasa (4/8) ini, tercatat sebanyak 306 warga Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, menurut dia, sekitar 100 kasus positif di antaranya, penularannya bersumber dari luar kota.
"Banyaknya penularan dari luar kota ini, menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kota Bogor, sehingga Pemerintah Kota Bogor membuat aturan, warga Kota Bogor agar melapor ke RT dan RW untuk menjalani tes swab," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta, menambahkan perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra-AKB diatur dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 tentang Perpanjangan Ke-enam PSBB Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor tahun 2020, yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Senin, 3 Agustus 2020.
Baca juga: RS Azra Bogor tetap buka meski jadi klaster baru kasus COVID-19
Menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor memutuskan memperpanjang PSBB Pra-Adaptasi berdasarkan hasil evaluasi terhadap deteksi penyebaran transmisi lokal di pada pandemi COVID-19, yakni munculnya klaster baru COVID-19 di rumah sakit dan rumah tangga.
Dari hasil evaluasi itu, kata dia, Kota Bogor juga masih dalam level kewaspadaan zona "orange" berdasarkan penentuan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat. "Itu artinya, Kota Bogor dalam kategori daerah beresiko sedang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB Pra-AKB dengan pertimbangan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor masih fluktuatif.
"Trend-nya tidak terus menurun," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor terapkan pembatasan ASN bekerja di kantor dan dinas ke luar kota
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor ini menambahkan pemkot juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota yang isinya mengatur penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pemberian sanksi administratif bagi warga Kota Bogor yang beraktifitas di tempat umum tanpa mengenakan masker.
Menurut Dedie, penyebaran kasus COVID-19 di Kota Bogor saat ini sebagian besar tertular dari transmisi luar kota, baik warga Kota Bogor yang beraktivitas di luar kota maupun warga dari daerah zona merah yang beraktivitas di Kota Bogor.
Baca juga: Kembali ditemukan tiga kasus positif COVID-19 di Kota Bogor
Dedie menjelaskan, sampai Selasa (4/8) ini, tercatat sebanyak 306 warga Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, menurut dia, sekitar 100 kasus positif di antaranya, penularannya bersumber dari luar kota.
"Banyaknya penularan dari luar kota ini, menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kota Bogor, sehingga Pemerintah Kota Bogor membuat aturan, warga Kota Bogor agar melapor ke RT dan RW untuk menjalani tes swab," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta, menambahkan perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra-AKB diatur dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 tentang Perpanjangan Ke-enam PSBB Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor tahun 2020, yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Senin, 3 Agustus 2020.
Baca juga: RS Azra Bogor tetap buka meski jadi klaster baru kasus COVID-19
Menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor memutuskan memperpanjang PSBB Pra-Adaptasi berdasarkan hasil evaluasi terhadap deteksi penyebaran transmisi lokal di pada pandemi COVID-19, yakni munculnya klaster baru COVID-19 di rumah sakit dan rumah tangga.
Dari hasil evaluasi itu, kata dia, Kota Bogor juga masih dalam level kewaspadaan zona "orange" berdasarkan penentuan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat. "Itu artinya, Kota Bogor dalam kategori daerah beresiko sedang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020