Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menjaring 417 warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
"Dari 417 pelanggar tersebut terkumpul denda sebesar Rp20.880.000 dari Operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di beberapa titik di kota ini," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, di Depok, Selasa.
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker
Baca juga: Warga Depok tidak gunakan masker dikenakan denda Rp50 ribu
Nina mengatakan uang hasil operasi gabungan tersebut dimasukkan ke kas daerah. Ada dua kali kegiatan operasi gabungan Gerakan Depok Bermasker.
"Tahap pertama tanggal 23, 24 dan 27 Juli dan tahap kedua dilakukan tanggal 28-30 Juli 2020. Hasilnya, kami mengumpulkan Rp20.880.000 dari para pelanggar. Masing-masing pelanggar dikenakan denda sebesar Rp50 ribu," katanya.
Menurut dia untuk tahap pertama terkumpul Rp6.830.000 dan tahap kedua Rp14.050.000. Jadi totalnya Rp 20.880.000.
Baca juga: Pengendara tanpa masker dominasi pelanggaran PSBB di Depok
Dia menuturkan, uang yang masuk akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan di Kota Depok.
"Sanksi administrasi ini dilakukan bertujuan untuk menimbulkan efek jera warga agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Penerapan denda ini untuk membiasakan diri warga menggunakan masker demi kesehatan bersama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Dari 417 pelanggar tersebut terkumpul denda sebesar Rp20.880.000 dari Operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di beberapa titik di kota ini," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, di Depok, Selasa.
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker
Baca juga: Warga Depok tidak gunakan masker dikenakan denda Rp50 ribu
Nina mengatakan uang hasil operasi gabungan tersebut dimasukkan ke kas daerah. Ada dua kali kegiatan operasi gabungan Gerakan Depok Bermasker.
"Tahap pertama tanggal 23, 24 dan 27 Juli dan tahap kedua dilakukan tanggal 28-30 Juli 2020. Hasilnya, kami mengumpulkan Rp20.880.000 dari para pelanggar. Masing-masing pelanggar dikenakan denda sebesar Rp50 ribu," katanya.
Menurut dia untuk tahap pertama terkumpul Rp6.830.000 dan tahap kedua Rp14.050.000. Jadi totalnya Rp 20.880.000.
Baca juga: Pengendara tanpa masker dominasi pelanggaran PSBB di Depok
Dia menuturkan, uang yang masuk akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan di Kota Depok.
"Sanksi administrasi ini dilakukan bertujuan untuk menimbulkan efek jera warga agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Penerapan denda ini untuk membiasakan diri warga menggunakan masker demi kesehatan bersama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020