Cikarang, (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku kecewa atas keputusan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat yang menghapus bantuan hibah Rp1,4 miliar pada 2015.

"Kami kecewa, karena anggaran hibah yang kami ajukan tidak disetujui pemerintah daerah dan DPRD," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik di Cikarang, Selasa.

Menurut dia, pengajuan dana hibah untuk KPU itu sebelumnya telah ditolak oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Muhyidin.

Penolakan itu disampaikan secara tertulis yang intinya pemerintah daerah tidak mempunyai kewajiban untuk menganggarkan dana hibah bagi KPU.

Menurut Idham, anggaran itu sedianya untuk biaya studi banding ke berbagai daerah yang sebelumnya dianggap sukses menggelar Pilkada.

"Apalagi regulasi Pilkada saat ini juga sudah berbeda, sehingga perlu kami pelajari lagi lebih dalam," katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha beralasan tidak masuknya pengajuan anggaran dari KPU disebabkan pada keterlambatan pengajuan anggaran.

"Seharusnya pengajuan anggaran itu diberikan sebelum pengajuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), sehingga dapat dimasukkan dalam APBD," katanya.

Namun demikian, pihaknya menjanjikan anggaran hibah itu akan masuk ke dalam APBD-Perubahan 2015.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014