Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperkenankan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H di masjid, lapangan atau ruangan kecuali di wilayah RW yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Seperti, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan Shalat Idul Adha.
"Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: MUI Depok perbolehkan wilayah zona hijau lakukan Shalat Idul Adha di masjid
Baca juga: Pemkot Depok sosialisasikan Surat Edaran tentang kegiatan kurban
Kebijakan tersebut lanjut Idris tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H /2020 M
Selain itu, lanjutnya, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan penyanitasi tangan, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat shalat dan khutbah Idul Adha, dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.
"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit," katanya.
Baca juga: Baznas Depok jamin penyelenggaraan kurban sesuai protokol COVID-19
Dijelaskannya, penyelenggara juga wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat islam di Kota Depok selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha, di masa pandemi COVID-19 ini," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Seperti, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan Shalat Idul Adha.
"Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: MUI Depok perbolehkan wilayah zona hijau lakukan Shalat Idul Adha di masjid
Baca juga: Pemkot Depok sosialisasikan Surat Edaran tentang kegiatan kurban
Kebijakan tersebut lanjut Idris tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H /2020 M
Selain itu, lanjutnya, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan penyanitasi tangan, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat shalat dan khutbah Idul Adha, dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.
"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit," katanya.
Baca juga: Baznas Depok jamin penyelenggaraan kurban sesuai protokol COVID-19
Dijelaskannya, penyelenggara juga wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat islam di Kota Depok selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha, di masa pandemi COVID-19 ini," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020