Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.
"Keputusannya diperpanjang sampai tanggal 30 Juli 2020. Kenapa diperpanjang, pertama kita masih zona kuning," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (16/7).
Menurut dia, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Baca juga: Kabupaten Bogor perpanjang PSBB proporsional 14 hari
Baca juga: Pemkab Bogor pasang stiker "wajib bermasker" di pusat keramaian
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, dibandingka dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup Nomor 40/2020.
"Di dalam pasal per pasal Perbup itu sedikit perubahannya hanya tentang pendidikan," kata dia.
Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring.
Baca juga: Pemkab Bogor bentuk tim khusus awasi protokol kesehatan di pusat keramaian
Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren.
"Khusus pesantren, dibuka dengan menyesuaikan zona di masing-masing desa. Kan di Kabupaten Bogor juga ada zona hijaunya. Kalau ponpes yang berada di zona merah, sepertinya juga tidak (dibuka) dulu," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Keputusannya diperpanjang sampai tanggal 30 Juli 2020. Kenapa diperpanjang, pertama kita masih zona kuning," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (16/7).
Menurut dia, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Baca juga: Kabupaten Bogor perpanjang PSBB proporsional 14 hari
Baca juga: Pemkab Bogor pasang stiker "wajib bermasker" di pusat keramaian
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, dibandingka dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup Nomor 40/2020.
"Di dalam pasal per pasal Perbup itu sedikit perubahannya hanya tentang pendidikan," kata dia.
Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring.
Baca juga: Pemkab Bogor bentuk tim khusus awasi protokol kesehatan di pusat keramaian
Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren.
"Khusus pesantren, dibuka dengan menyesuaikan zona di masing-masing desa. Kan di Kabupaten Bogor juga ada zona hijaunya. Kalau ponpes yang berada di zona merah, sepertinya juga tidak (dibuka) dulu," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020