Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Hasil pemeriksaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cibadak, adanya pembayaran ongkos naik haji di atas ketentuan.

"Dari 40 pertanyaan yang kami layangkan kepada saksi yakni Kamenag Kabupaten Sukabumi, Ismatullah pada penyelidikan kasus dugaan penjualan kuota haji 2014 ada pengakuan dari saksi, seperti jamaah haji yang berasal dari luar Kabupaten Sukabumi harus membayar ONH di atas ketentuan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak Bahrin Idris kepada Antara, Sabtu.

Menurut Bahrin, jamaah dari luar tersebut ada yang harus membayar Rp65 juta, Rp70 juta, dan bahkan ada yang Rp80 juta, padahal ONH sesuai ketentuan hanya Rp41 juta/jamaah. Dengan adanya keterangan ini menambah yakin pihaknya ada kasus penjualan kuota haji, namun pihaknya saat ini masih fokus dalam gratifikasi.

Kedepan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk membongkar mafia haji ini. Apalagi keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap terkait adanya 103 jamaah haji dari luar Sukabumi yang menggunakan kuota haji Kabupaten Sukabumi yang ditengarai menggunakan identitas fiktif.

"Kami masih membutuhkan keterangan lainnya, rencananya pekan depan diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya seputar pemberangkatan ibadah haji 2014," katanya menambahkan.

Namun, usai memberikan keterangan kepada jaksa, Kamenag Kabupaten Sukabumi Ismatullah enggan berkomentar kepada sejumlah awak media yang menunggunya sejak siang hari. Saksi langsung pergi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza plat merah dengan nomor polisi F 1061 S tanpa memberikan sepatah katapun.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014