Karawang, (Antaranews Bogor) - DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan keberadaan gedung tinggi nantinya akan diatur dalam peraturan daerah, untuk mengantisipasi semakin maraknya pembangunan gedung di daerah tersebut.

"Kami sudah menyampaikan Program Legislasi Daerah tentang gedung tinggi, dan nantinya akan dibahas untuk dijadikan Perda (Peraturan Daerah)," kata Ketua Komisi C DPRD setempat Natala Sumedha, di Karawang, JUmat.

Dikatakannya, pengajuan Komisi C DPRD Karawang ke Badan Legislasi untuk pembuatan Perda tentang gedung tinggi sudah disampaikan sekitar dua bulan lalu.

Dengan demikian, ketentuan pembangunan gedung tinggi tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015.

Natala menyatakan, Komisi C DPRD Karawang telah mengusulkan agar Karawang memiliki Perda tentang tinggi bangunan. Hal itu dinilai penting, karena saat ini sudah marak pembangunan gedung tinggi, seperti hotel, apartemen, dan lain-lain.

Sementara itu, LSM Lodaya Karawang sebelumnya menyarankan agar pemerintah daerah dan DPRD setempat segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketinggian Bangunan, menyusul maraknya pembangunan gedung tinggi di daerah tersebut.

Ketua LSM Lodaya Karawang Nace Permana mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir hingga kini, Karawang menjadi daerah yang terus mengalami perkembangan.

Diantara hal-hal yang menandai perkembangan daerah Karawang ialah maraknya pembangunan gedung tinggi seperti hotel, apartemen dan lain-lain. Kondisi itu seiring dengan pesatnya perkembangan sektor industri di daerah tersebut.

Ia menyayangkan maraknya pembangunan gedung tinggi di berbagai daerah sekitar Karawang tidak dibarengi dengan kesiapan Pemkab Karawang membuat peraturan daerah mengenai ketentuan tinggi bangunan.

Sehingga, pembangunan gedung tinggi seperti dibiarkan bebas oleh pemerintah daerah setempat, tanpa mengacu ketentuan daerah yang mengikat.

Menurut dia, jika Pemkab Karawang memperhatikan perkembangan daerah dari tahun ke tahun, maka maraknya pembangunan gedung tinggi bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dilihat dari kondisi saat ini, Pemkab Karawang seperti tidak siap menghadapi perkembangan daerah. Begitu juga para anggota legislatif, tidak mampu menjalani tugas dan fungsinya dengan baik," katanya.

Sesuai Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, salah satu pasalnya menyebutkan kalau ketentuan tinggi bangunan itu diserahkan ke daerah.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014