Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat menuntut terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur Andri Sobari alias Emon (24) dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Tuntutan yang layangkan kami kepada terdakwa dengan ancaman maksimal, karena sesuai fakta persidangan mulai dari keterangan saksi dan terdakwa, Emon layak dijatuhi hukuman maksimal dalam UU Perlindungan Anak," kata JPU Kejaksaan Negeri Sukabumi, Sigit Hendardi kepada Antara usai bersidang, Selasa.

Selain itu, kami juga memberikan denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Pada agenda sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri Sukabumi, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan kriminal secara berulang-ulang.

Menurut Sigit, dari fakta persidangan tidak ada saksi yang meringankan atau seluruhnya memberatkan mulai dari korban hingga saksi ahli dari pihak kedokteran, ditambah dalam persidangan terdakwa tidak menunjukan penyesalan ini dibuktikan setiap sidang Emon bisa tertawa dan tersenyum.

Selain itu, kejiwaan terdakwa pun sehat atau tidak ada gangguan, hanya saja orientasi seksualnya menyimpang. Bahkan, terdakwa juga mengaku secara sadar melakukan pelecehan seksual dan sodomi kepada puluhan anak di Kota Sukabumi. Sesuai, keterangan saksi ada 56 anak yang dijadikan, dari jumlah tersebut 28 anak positif disodomi, 16 dilecehkan dan sisanya hanya melihat.

"Dalam persidangan, Emon juga mengaku seluruh kelakuan bejadnya. Untuk agenda sidang selanjutnya kami akan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, M Soleh mengatakan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa terlalu kejam, bahkan saksi ahli yang dihadirkan pada agenda sidang pemeriksaan saksi tidak berkompeten, karena dokter yang memeriksa dan memvisum pada korbannya merupakan dokter honor.

"Kami sudah menyiapkan pembelaan untuk Emon dan diharapkan majelis hakim pada persidangan ini bisa bijak dalam memberikan putusan atau vonis kepada klien saya," katanya.

Di tempat yang sama, Emon mengaku siap menjalani hukuman sesuai yang dituntut oleh jaksa, karena sudah menjadi tanggung jawab atas perbuatannya yang telah merusak puluhan anak di bawah umur. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada orang tua dan para korbannya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014