Cikarang, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mempersilakan kaum buruh untuk menempuh jalur hukum bila keberatan dengan penetapan Upah Minumum Kabupaten 2015 sebesar Rp2,84 juta.
"UMK Kabupaten Bekasi 2015 telah naik sebesar 16,04 persen dari Rp2.447.445 menjadi Rp2.840.000. Angka itu diambil oleh Bupati Bekasi setelah Dewan Pengupahan tidak menemui kesepakatan," ujar Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja, di Cikarang, Senin.
Menurut dia, keputusan itu merupakan salah satu rekomendasi besaran UMK yang sebelumnya diusulkan tiga pihak terkait yakni pengusaha, buruh, dan Pemkab Bekasi.
"Jalan terakhir kita ambil tengahnya di angka Rp2,84 juta. Sebab buruh minta Rp3,3 juta, sementara pengusaha minta setara KHL Rp2,4 juta," katanya.
Dia mengaku telah mendapat laporan bahwa angka UMK yang diputuskan itu menimbulkan kekecewan dari Serikat Pekerja yang ngotot meminta angka UMK Rp3,3 juta.
"Saya mengerti adanya rasa kecewa dari serikat pekerja, namun angka UMK sudah diputuskan oleh Gubernur Jabar," katanya.
Dia mempersilakan pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan penagguhan atau menempuh jalur hukum yang berlaku.
"Jika tidak puas dengan keputusan penetapan UMK itu, buruh maupun pengusaha yang tidak mampu menjalankan kewajibannya bisa menempuh ke PTUN," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"UMK Kabupaten Bekasi 2015 telah naik sebesar 16,04 persen dari Rp2.447.445 menjadi Rp2.840.000. Angka itu diambil oleh Bupati Bekasi setelah Dewan Pengupahan tidak menemui kesepakatan," ujar Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja, di Cikarang, Senin.
Menurut dia, keputusan itu merupakan salah satu rekomendasi besaran UMK yang sebelumnya diusulkan tiga pihak terkait yakni pengusaha, buruh, dan Pemkab Bekasi.
"Jalan terakhir kita ambil tengahnya di angka Rp2,84 juta. Sebab buruh minta Rp3,3 juta, sementara pengusaha minta setara KHL Rp2,4 juta," katanya.
Dia mengaku telah mendapat laporan bahwa angka UMK yang diputuskan itu menimbulkan kekecewan dari Serikat Pekerja yang ngotot meminta angka UMK Rp3,3 juta.
"Saya mengerti adanya rasa kecewa dari serikat pekerja, namun angka UMK sudah diputuskan oleh Gubernur Jabar," katanya.
Dia mempersilakan pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan penagguhan atau menempuh jalur hukum yang berlaku.
"Jika tidak puas dengan keputusan penetapan UMK itu, buruh maupun pengusaha yang tidak mampu menjalankan kewajibannya bisa menempuh ke PTUN," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014