Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor tengah melakukan pelacakan atau tracking terhadap siapa saja yang hadir dalam pentas Pedangdut Rhoma Irama pada acara khitanan di Desa Cibunian Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6).
"Sekarang kami menunggu trackingnya. Nanti kalau kita lihat datanya masuk ke Gugus Tugas Kabupaten Bogor, baru kami tentukan harinya (rapid test)," ujar Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina di Cibinong, Kamis (2/7).
Menurutnya, mekanisme tracking ini dilakukan Dinkes Kabupaten Bogor dengan mengerahkan petugas di Kecamatan Pamijahan dan tim Satgas Siaga Corona (Sisca), mendata siapa saja yang hadir dalam acara khitanan yang diselenggarakan oleh warga sekitar bernama Surya Atmaja.
Baca juga: Polres Bogor periksa tiga saksi acara khitanan yang hadirkan Rhoma Irama
"Pokoknya yang penting kita lihat datanya. Yang utama kontak erat pasti ya. Kedua panitianya mungkin nanti dicek juga. Lalu nanti data-data yang masuk sekarang nih di-tracking nih sama teman-teman puskesmas dan teman-teman kecamatan," terang Mike.
Ia mengatakan, hingga kini Dinkes belum mengetahui kapan tanggal pasti pelaksanaan rapid test massal yang dibarengi dengan swab test massal tersebut. Menurut Mike, peralatan dan tenaga pemeriksaan COVID-19 sudah disiapkan, menyesuaikan jumlah warga yang akan diperiksa.
Baca juga: Bupati Bogor cari oknum aparat yang terlibat "mengamankan" pentas Rhoma Irama (Video)
Sebelumnya, Hadi Pranoto, anak angkat Surya Atmaja, yakni penyelenggara acara khitanan yang menghadirkan Pedangdut Rhoma Irama di Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta maaf.
"Maaf yang sebesar-besarnya pada Pemda, Gugus Tugas COVID-19 tingkat daerah maupun nasional karena keluarga kami mengadakan acara khitanan di saat COVID-19 masih mewabah di Indonesia," ucapnya saat ditemui Antara di rumah makan bilangan Dramaga Kabupaten Bogor, Rabu (1/7).
Baca juga: Penyelenggara konser Rhoma Irama jalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor
Menurutnya, setelah disurati oleh Bupati Bogor Ade Yasin mengenai pelarangan melaksanakan acara, keluarga Surya Atmaja mendapatkan informasi bahwa ada pencabutan aturan mengenai larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Setelah kami mendapat informasi pencabutan pelarangan untuk kita berkumpul, bertemu, bersilaturahim oleh pihak kepolisian dicabut, maka acara kami laksanakan, walaupun dengan sangat sederhana," tuturnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang tengah digarap oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengenai pentas yang menghadirkan beberapa artis tanah air.(KR-MFS).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Sekarang kami menunggu trackingnya. Nanti kalau kita lihat datanya masuk ke Gugus Tugas Kabupaten Bogor, baru kami tentukan harinya (rapid test)," ujar Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina di Cibinong, Kamis (2/7).
Menurutnya, mekanisme tracking ini dilakukan Dinkes Kabupaten Bogor dengan mengerahkan petugas di Kecamatan Pamijahan dan tim Satgas Siaga Corona (Sisca), mendata siapa saja yang hadir dalam acara khitanan yang diselenggarakan oleh warga sekitar bernama Surya Atmaja.
Baca juga: Polres Bogor periksa tiga saksi acara khitanan yang hadirkan Rhoma Irama
"Pokoknya yang penting kita lihat datanya. Yang utama kontak erat pasti ya. Kedua panitianya mungkin nanti dicek juga. Lalu nanti data-data yang masuk sekarang nih di-tracking nih sama teman-teman puskesmas dan teman-teman kecamatan," terang Mike.
Ia mengatakan, hingga kini Dinkes belum mengetahui kapan tanggal pasti pelaksanaan rapid test massal yang dibarengi dengan swab test massal tersebut. Menurut Mike, peralatan dan tenaga pemeriksaan COVID-19 sudah disiapkan, menyesuaikan jumlah warga yang akan diperiksa.
Baca juga: Bupati Bogor cari oknum aparat yang terlibat "mengamankan" pentas Rhoma Irama (Video)
Sebelumnya, Hadi Pranoto, anak angkat Surya Atmaja, yakni penyelenggara acara khitanan yang menghadirkan Pedangdut Rhoma Irama di Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta maaf.
"Maaf yang sebesar-besarnya pada Pemda, Gugus Tugas COVID-19 tingkat daerah maupun nasional karena keluarga kami mengadakan acara khitanan di saat COVID-19 masih mewabah di Indonesia," ucapnya saat ditemui Antara di rumah makan bilangan Dramaga Kabupaten Bogor, Rabu (1/7).
Baca juga: Penyelenggara konser Rhoma Irama jalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor
Menurutnya, setelah disurati oleh Bupati Bogor Ade Yasin mengenai pelarangan melaksanakan acara, keluarga Surya Atmaja mendapatkan informasi bahwa ada pencabutan aturan mengenai larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Setelah kami mendapat informasi pencabutan pelarangan untuk kita berkumpul, bertemu, bersilaturahim oleh pihak kepolisian dicabut, maka acara kami laksanakan, walaupun dengan sangat sederhana," tuturnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang tengah digarap oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengenai pentas yang menghadirkan beberapa artis tanah air.(KR-MFS).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020