Plt Direktur Keuangan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) Eka Pujiyanti menjelaskan pembiayaan rumah sakit selama normal baru bagi pasien COVID-19 dengan skema pembiayaan mengikuti jaminan pemerintah.
"Untuk pengobatan pasien COVID memang sudah diatur pembiayaanya dengan jaminan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI," kata Eka Pujiyanti di Depok, Kamis.
Baca juga: RSUI berhasil raih sertifikat akreditasi tingkat paripurna standar nasional
"Kemenkes akan meng-cover pasien dengan kriteria ODP kurang dari 60 tahun dengan komorbid, ODP lebih dari 60 tahun tanpa komorbid, PDP, dan terkonfirmasi," lanjut Eka.
Sedangkan untuk non COVID-19 secara umum pembiayaan pasien dilakukan dengan skema pembiayaan pribadi atau pembiayaan jaminan (asuransi).
Ia menjelaskan untuk masyarakat yang berada di wilayah Kota Depok dan terkonfimasi positif COVID-19 namun dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG), maka pembiayaanya akan mendapat jaminan dari Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Depok.
Baca juga: RS Khusus Gigi dan Mulut FKG UI kembali buka layanan pascarenovasi
Berdasarkan Peraturan Walikota Depok, Pasien OTG yang terkonfirmasi positif juga diharuskan untuk diisolasi di rumah sakit.
"Pasien OTG terkonfirmasi tidak diperkenankan untuk isolasi mandiri, hal ini agar pasien merasa aman dan nyaman (secure) jika dirawat di rumah sakit, selain itu pembiayaannya juga dapat dengan mudah ditagihkan ke Dinas Kesehatan," katanya.
Selanjutnya, untuk pasien yang telah dinyatakan sembuh setelah dilakukan 2 kali pemeriksaan PCR dengan hasil negatif tetapi masih memerlukan pelayanan perawatan untuk komorbid, maka skema pembiayaan yang dapat digunakan yaitu dengan Jaminan Kesehatan Nasional jika pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan, jika bukan peserta dapat dilakukan pembiayaan mandiri.
Baca juga: RSUI resmi menjadi rujukan untuk penyakit akibat kerja
Dalam masa normal baru pada perspektif pasien terdapat beberapa tantangan terkait pembiayaan, mulai dari pembiayaan penapisan, pembiayaan penyakit kasus COVID dan non COVID, serta perawatan komorbid atau penyakit penyerta lanjutan.
Ia menjelaskan beberapa jenis pembiayaan, jaminan kesehatan dan skema-skema pembiayaan itu perlu diketahui masyarakat terkait dengan kasus COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Untuk pengobatan pasien COVID memang sudah diatur pembiayaanya dengan jaminan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI," kata Eka Pujiyanti di Depok, Kamis.
Baca juga: RSUI berhasil raih sertifikat akreditasi tingkat paripurna standar nasional
"Kemenkes akan meng-cover pasien dengan kriteria ODP kurang dari 60 tahun dengan komorbid, ODP lebih dari 60 tahun tanpa komorbid, PDP, dan terkonfirmasi," lanjut Eka.
Sedangkan untuk non COVID-19 secara umum pembiayaan pasien dilakukan dengan skema pembiayaan pribadi atau pembiayaan jaminan (asuransi).
Ia menjelaskan untuk masyarakat yang berada di wilayah Kota Depok dan terkonfimasi positif COVID-19 namun dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG), maka pembiayaanya akan mendapat jaminan dari Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Depok.
Baca juga: RS Khusus Gigi dan Mulut FKG UI kembali buka layanan pascarenovasi
Berdasarkan Peraturan Walikota Depok, Pasien OTG yang terkonfirmasi positif juga diharuskan untuk diisolasi di rumah sakit.
"Pasien OTG terkonfirmasi tidak diperkenankan untuk isolasi mandiri, hal ini agar pasien merasa aman dan nyaman (secure) jika dirawat di rumah sakit, selain itu pembiayaannya juga dapat dengan mudah ditagihkan ke Dinas Kesehatan," katanya.
Selanjutnya, untuk pasien yang telah dinyatakan sembuh setelah dilakukan 2 kali pemeriksaan PCR dengan hasil negatif tetapi masih memerlukan pelayanan perawatan untuk komorbid, maka skema pembiayaan yang dapat digunakan yaitu dengan Jaminan Kesehatan Nasional jika pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan, jika bukan peserta dapat dilakukan pembiayaan mandiri.
Baca juga: RSUI resmi menjadi rujukan untuk penyakit akibat kerja
Dalam masa normal baru pada perspektif pasien terdapat beberapa tantangan terkait pembiayaan, mulai dari pembiayaan penapisan, pembiayaan penyakit kasus COVID dan non COVID, serta perawatan komorbid atau penyakit penyerta lanjutan.
Ia menjelaskan beberapa jenis pembiayaan, jaminan kesehatan dan skema-skema pembiayaan itu perlu diketahui masyarakat terkait dengan kasus COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020