Pemerintah Kota Bogor merencanakan pelatihan dan simulasi pemotongan hewan kurban untuk dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor, Anas S Rasmana dihubungi melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Selasa, mengatakan kegiatan itu direncanakan berlangsung Minggu (28/6).
Menurut Anas S Rasmana, pelatihan dan simulasi akan diikuti oleh camat dan lurah dari seluruh wilayah di Kota Bogor, serta pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) tingkat Kota Bogor dan tingkat kecamatan di Kota Bogor.
Baca juga: Pemotongan hewan kurban saat pandemi harus terapkan protokol kesehatan
Pada pelatihan dan simulasi penerapan protokol kesehatan untuk pemotongan hewan kurban yang akan diselenggarakan secara virtual melalui video conference tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor juga akan mengundang pembicara ahli dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk memberikan pengarahan.
"Pelatihan dan simulasi itu meskipun dilakukan secara virtual, namun akan dilakukan simulasi bagaimana penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban," katanya.
Setelah pelatihan dan simulasi, kata dia, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan memberikan surat keputusan tentang protokol kesehatan pemotongan hewan kurban kepada para camat, lurah dan pengurus DMI tingkat Kota Bogor dan tingkat kecamatan di Kota Bogor, untuk ditindaklanjuti.
"Selanjutnya, mereka yang akan menyosialisasikannya kepada pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) di setiap masjid di Kota Bogor," katanya.
Baca juga: MUI: Berkurban harus penuhi empat syarat
Anas menambahkan di setiap masjid jumlah hewan kurbannya berbeda-beda dan luas halaman masjid juga berbeda-beda, sehingga harus bisa menyesuaikan, karena petugasnya akan dibatasi.
Untuk masjid yang jumlah hewan kurbannya sangat banyak, diusulkan agar melakukan pemotongan hewan kurban dalam dua tahap yakni pada tanggal 10 dan 11 Dzulhijjah, guna memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan dan dapat meminimalkan potensi penularan COVID-19.
Anas menjelaskan protokol kesehatan yang harus diterapkan pada pemotongan hewan kurban adalah, hewan kurban harus sehat dan tidak cacat, serta memenuhi syarat untuk qurban.
Tempat pemotongan hewan kurban, misalnya di halaman masjid atau di lapangan terbuka, harus menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Baca juga: Dinkes Bogor berikan tips membeli hewan kurban
Petugas pemotongan hewan harus dalam kondisi sehat dan jumlahnya dibatasi untuk setiap lokasi pemotongan hewan kurban. Setiap orang yang bertugas, harus mengenakan pakaian lengan panjang, memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan.
"Akan lebih baik jika petugas yang menyembelih hewan kurban sudah menjalani tes cepat dan dipastikan sehat," katanya.
Di lokasi pemotongan hewan kurban, petugas yang menangani hewan kurban setelah disembelih, posisinya tidak boleh berhadapan, guna meminimalkan kontak fisik dan "droplet" di antara petugas.
Lokasi pemotongan hewan kurban juga harus diberi jarak tertentu dan diberi pagar pembatas dengan pemilik hewan yang ingin menyaksikan hewan kurbannya disembelih.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor, Anas S Rasmana dihubungi melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Selasa, mengatakan kegiatan itu direncanakan berlangsung Minggu (28/6).
Menurut Anas S Rasmana, pelatihan dan simulasi akan diikuti oleh camat dan lurah dari seluruh wilayah di Kota Bogor, serta pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) tingkat Kota Bogor dan tingkat kecamatan di Kota Bogor.
Baca juga: Pemotongan hewan kurban saat pandemi harus terapkan protokol kesehatan
Pada pelatihan dan simulasi penerapan protokol kesehatan untuk pemotongan hewan kurban yang akan diselenggarakan secara virtual melalui video conference tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor juga akan mengundang pembicara ahli dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk memberikan pengarahan.
"Pelatihan dan simulasi itu meskipun dilakukan secara virtual, namun akan dilakukan simulasi bagaimana penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban," katanya.
Setelah pelatihan dan simulasi, kata dia, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan memberikan surat keputusan tentang protokol kesehatan pemotongan hewan kurban kepada para camat, lurah dan pengurus DMI tingkat Kota Bogor dan tingkat kecamatan di Kota Bogor, untuk ditindaklanjuti.
"Selanjutnya, mereka yang akan menyosialisasikannya kepada pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) di setiap masjid di Kota Bogor," katanya.
Baca juga: MUI: Berkurban harus penuhi empat syarat
Anas menambahkan di setiap masjid jumlah hewan kurbannya berbeda-beda dan luas halaman masjid juga berbeda-beda, sehingga harus bisa menyesuaikan, karena petugasnya akan dibatasi.
Untuk masjid yang jumlah hewan kurbannya sangat banyak, diusulkan agar melakukan pemotongan hewan kurban dalam dua tahap yakni pada tanggal 10 dan 11 Dzulhijjah, guna memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan dan dapat meminimalkan potensi penularan COVID-19.
Anas menjelaskan protokol kesehatan yang harus diterapkan pada pemotongan hewan kurban adalah, hewan kurban harus sehat dan tidak cacat, serta memenuhi syarat untuk qurban.
Tempat pemotongan hewan kurban, misalnya di halaman masjid atau di lapangan terbuka, harus menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Baca juga: Dinkes Bogor berikan tips membeli hewan kurban
Petugas pemotongan hewan harus dalam kondisi sehat dan jumlahnya dibatasi untuk setiap lokasi pemotongan hewan kurban. Setiap orang yang bertugas, harus mengenakan pakaian lengan panjang, memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan.
"Akan lebih baik jika petugas yang menyembelih hewan kurban sudah menjalani tes cepat dan dipastikan sehat," katanya.
Di lokasi pemotongan hewan kurban, petugas yang menangani hewan kurban setelah disembelih, posisinya tidak boleh berhadapan, guna meminimalkan kontak fisik dan "droplet" di antara petugas.
Lokasi pemotongan hewan kurban juga harus diberi jarak tertentu dan diberi pagar pembatas dengan pemilik hewan yang ingin menyaksikan hewan kurbannya disembelih.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020