Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Jawa Barat meminta pengelola mal untuk mengingatkan kepada para tenant agar tidak menyelenggarakan diskon besar yang dapat menarik pengunjung datang sehingga terjadi kerumun massa.
"Kegiatan seperti live musik juga untuk sementara tidak dapat dilakukan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di Depok, Minggu.
Lienda mengimbau kepada seluruh pengelola mal di Depok harus lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan. Selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ia menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Pengawasan terus kami lakukan dan mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Menurut dia, jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, bakal diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Depok.
"Mengadakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan akan diberikan sanksi tertulis. Jika masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta," ucapnya.
Pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Depok, Jawa Barat pada 16 Juni 2020 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan memeriksa pengunjung dengan alat pengukur suhu tubuh serta kapasitas pengunjung mal hanya diisi 50 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Kegiatan seperti live musik juga untuk sementara tidak dapat dilakukan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di Depok, Minggu.
Lienda mengimbau kepada seluruh pengelola mal di Depok harus lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan. Selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ia menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Pengawasan terus kami lakukan dan mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Menurut dia, jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, bakal diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Depok.
"Mengadakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan akan diberikan sanksi tertulis. Jika masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta," ucapnya.
Pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Depok, Jawa Barat pada 16 Juni 2020 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan memeriksa pengunjung dengan alat pengukur suhu tubuh serta kapasitas pengunjung mal hanya diisi 50 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020