Orangutan masuk ke kawasan permukiman warga di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, muncul di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit dan Jalan Muhammad Hatta Sampit menurut kesaksian warga.

"Untuk yang di Ujung Pandaran belum ada laporan warga, sedangkan yang di Jalan Muhammad Hatta sudah kami datangi ke lokasi dan masih kami pantau," kata Komandan Jaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Sabtu.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, orangutan terlihat bergegas lari menuju ke pepohonan di wilayah Desa Ujung Pandaran, di sisi jalan yang menghubungkan dua Kotawaringin Timur dan Seruyan menurut penjelasan dalam rekaman video.

Selain itu ada seorang warga yang melaporkan kemunculan orangutan di kawasan Jalan Muhammad Hatta ke petugas BKSDA Pos Sampit pada Senin (15/6) sekitar pukul 07.20 WIB. Menurut laporan warga tersebut, orangutan dewasa tersebut masuk dan merusak kebun nanas miliknya.

Baca juga: Tiga orangutan dilepasliarkan ke habitatnya

Petugas BKSDA melakukan observasi di lapangan melihat satu orangutan betina dewasa berada di sekitar 200 meter dari jalan raya dan kemudian masuk ke semak-semak. Petugas menemukan tiga sarang orangutan.

Namun begitu petugas kembali ke lokasi pada hari berikutnya, orangutan sudah tidak terlihat lagi.

Baca juga: Kebakaran kebun binatang di Jerman menewaskan hampir 30 binatang

Muriansyah menduga orangutan itu kesulitan mendapatkan makanan karena habitatnya rusak, sehingga masih ke kebun warga dan mengambil apa yang bisa dimakan.

Dia mengimbau warga segera melapor ke BKSDA kalau melihat orangutan berkeliaran di kawasan permukiman supaya petugas bisa melakukan upaya penyelamatan dan mengembalikan satwa tersebut ke habitat aslinya.

Baca juga: Populasi Orangutan Sumatera Kawasan Ekosistem Leuser tersisa 13.000

"Kalau menemukan orangutan, mohon segera informasikan kepada kami. Jangan didekati karena khawatirnya orangutan tersebut akan menyerang. Jangan juga dibunuh karena itu bisa membuat satwa ini punah dan tindakan itu melanggar hukum," demikian Muriansyah.
 

Pewarta: Kasriadi/Norjani

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020