Cibinong, (Antaranews Bogor) - Kapolda Jawa Barat Irjen Mochamad Iriawan dan Wakil Bupati Bogor Nurhayanti meminta buruh dan pekerja dalam aksi menyampaikan aspirasi upah minimum kabupaten tetap menempuh cara damai.

"Penyampaian aspirasi secara damai itulah yang menjadi inti pertemuan antara kedua pejabat itu," kata Kabid Komunikasi Informasi Publik dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor Erwin Suriana di Cibinong, Kamis.

Ia menjelaskan dalam pertemuan Kapolda-Wabup pada Rabu (5/11) yang bersamaan aksi buruh di Kabupaten Bogor untuk menyampaikan aspirasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2015, disepakati bahwa dengan cara damai aspirasi yang diinginkan akan langsung diterima oleh pemerintah untuk diambil keputusan bersama.

Kapolda juga mempersilakan buruh menyampaikan aspirasi namun harus tetap berlangsung kondusif.

Sementara itu, Wabup Bogor Nurhayanti mengatakan aspirasi yang disampaikan para buruh sekarang masih dibahas di Dewan Pengupahan.

Dalam pembahasan, kata dia, masih didiskusikan masalah 60 item, di mana ada empat item yang dibahas untuk diambil solusinya ke depan.

Wabup juga berharap agar aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh berjalan kondusif.

"Adalah hal yang wajar mereka menyampaikan aspirasi, karena setiap tahun pun sama, namun harus disampaikan secara aman dan kondusif," katanya.

Selain dengan Wabup, dalam kesempatan itu, Kapolda Jabar juga bertemu Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto dan jajarannya.

Sekitar 10.000 buruh menduduki Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor menunggu hasil sidang dewan pengupahan terkait tuntutan kenaikan UMK 2015.

"Kami tetap bertahan menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK 2015 sebesar Rp3.750.000. Kami akan terus melakukan aksi hingga dua hari ke depan," kata Koordinator aksi dari DPC KSPI Kabupaten Bogor Marno, Rabu malam.

Ribuan buruh yang tergabung dari sejumlah federasi serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), SPN dan lainnya telah melakukan aksi sejak pagi, menuntut Pemkab Bogor untuk menaikkan UMK sebesar Rp3.750.000 per bulan dari UMK sebelumnya (2014) yakni Rp2.242.000 per bulan.

Aksi buruh terus berlanjut, karena merasa tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bogor terkait apa yang menjadi tuntutannya, sehingga buruh mendesak agar Dewan Pengupahan segera mengeluarkan kebijakan terkait UMK 2015.

Marno mengatakan, Dewan Pengupahan memiliki batas waktu sampai 7 November untuk menetapkan UMK 2015 Kabupaten Bogor dan menyerahkannya kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.

Pewarta: Andi Jauhari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014