Pemerintah Kabupaten Bogor memasang (menempelkan) stiker bertuliskan "wajib bermasker" di pusat keramaian sebagai langkah sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

"Kita akan menempel di pusat keramaian seperti rumah makan, pasar, hingga kantor pemerintahan," kata Bupati Bogor Ade Yasin usai memasang stiker secara simbolis di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu (17/6).

Baca juga: 254 orang di Pasar Cileungsi Bogor jalani rapid test dan swab test

Menurutnya pemasangan stiker secara massal akan dilakukan oleh tim dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang juga bertugas mengawasi dan evaluasi penerapan protokol kesehatan di setiap pusat keramaian.

Menurutnya, tim ini terdiri dari beberapa unsur SKPD seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menurunkan anggotanya untuk mengawasi hiburan, restoran, dan hotel. Kemudian anggota dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengawasi pusat keramaian di sektor industri dan perdagangan.

"Tapi, yang selalu melekat itu Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Ini kan kita sosialisasikan terus untuk menekan angka reproduksi efektif (Rt) di bawah 1 poin," terang Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca juga: Sempat ada penolakan dan diusir, kini tenaga medis dikalungi bunga di Pasar Cileungsi
Baca juga: Bertambah 11 kasus positif baru, tren penularan COVID-19 di Bogor belum melandai

Seperti diketahui, Kabupaten Bogor menerapkan PSBB Proporsional setelah PSBB perpanjangan ketiga telah berakhir pada 4 Juni 2020. PSBB kali ini, Pemkab Bogor mengklasifikasikan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor berdasarkan tingkat risiko penularan COVID-19.

Pada masa PSBB Proporsional juga aktivitas pergerakan ekonomi penunjang seperti hotel, restoran dan wisata non-air diperbolehkan beroperasi. Untuk objek wisata alam dan air masih belum diperbolehkan..

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020