Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor resmi membuka posko pengaduan di kantornya, Jalan KH Abdullah Bin Nuh Kota Bogor Jawa Barat, untuk para nasabah Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) yang telah mendepositokan uangnya, tapi tidak bisa melakukan pencairan.

"Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para nasabah yang telah mendepositokan uang di KSB Bogor yang telah lewat waktu jatuh tempo akan tetapi tidak dapat dicairkan dengan alasan terjadinya COVID-19," kata Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni di Bogor, Selasa (16/6).

Menurutnya, posko pengaduan itu sudah dibuka sejak Jumat (12/6) lalu. Hingga, kini sudah ada tiga nasabah yang melakukan pelaporan langsung ke kantornya.

"LBH Bogor mengimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen atau nasabah koperasi KSB Bogor agar segera mendaftarkan diri ke posko yang telah dibuka oleh Kantor LBH Bogor," tuturnya.

Zentoni menganggap, tak kunjung cairnya deposito nasabah KSB sebuah wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1238 dan 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Di samping itu, menurutnya harus ada pengganti biaya kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. 

"Jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan," kata Zentoni.(KR-MFS).

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020