Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat memberikan pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga prasejahtera, veteran, serta pensiunan, dengan potongan biaya sekitar 45 - 75 persen.
"Kami memiliki program khusus pengurangan biaya PBB bagi masyarakat yang kurang mampu, veteran dan pensiunan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Depok, Kamis.
Baca juga: Layanan tatap muka pembayaran pajak di Depok ditiadakan selama PSBB
Baca juga: Pemkot Depok menghapus sanksi administrasi PBB selama pandemi COVID-19
Ia mengatakan syaratnya hanya melampirkan KTP, fotocopy Surat Keputusan (SK) pensiun atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial (Dinsos) atas rekomendasi kelurahan setempat.
Reza menyebutkan potongan biaya yang diberikan berbeda-beda. Untuk veteran sebesar 75 persen, sedangkan pensiunan serta warga prasejahtera 40 persen.
"Bagi mereka yang ingin mengajukan pengurangan biaya, disarankan melengkapi berkas yang diminta ke loket layanan kami di Kantor PBB Balai Kota Depok. Setelah keluar SK pengurangan, baru mereka bisa bayar di bank atau marketplace yang bekerjasama dengan kami," ujarnya.
Baca juga: Depok berikan insentif bagi Wajib Pajak yang integrasikan data transaksi online
Reza juga menyebut, pengurangan biaya ini berlaku untuk satu bidang tanah yang dimiliki. Artinya, jika masyarakat memiliki lebih dari satu bidang tanah, tidak bisa dikurangi seluruhnya.
"Jadi, kalau warga tersebut memiliki lima bidang tanah, hanya satu yang bisa diajukan agar mendapatkan keringanan biaya. Untuk luasan, tidak ada syarat khusus. Mudah-mudahan program ini bisa membantu mereka yang membutuhkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Kami memiliki program khusus pengurangan biaya PBB bagi masyarakat yang kurang mampu, veteran dan pensiunan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Depok, Kamis.
Baca juga: Layanan tatap muka pembayaran pajak di Depok ditiadakan selama PSBB
Baca juga: Pemkot Depok menghapus sanksi administrasi PBB selama pandemi COVID-19
Ia mengatakan syaratnya hanya melampirkan KTP, fotocopy Surat Keputusan (SK) pensiun atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial (Dinsos) atas rekomendasi kelurahan setempat.
Reza menyebutkan potongan biaya yang diberikan berbeda-beda. Untuk veteran sebesar 75 persen, sedangkan pensiunan serta warga prasejahtera 40 persen.
"Bagi mereka yang ingin mengajukan pengurangan biaya, disarankan melengkapi berkas yang diminta ke loket layanan kami di Kantor PBB Balai Kota Depok. Setelah keluar SK pengurangan, baru mereka bisa bayar di bank atau marketplace yang bekerjasama dengan kami," ujarnya.
Baca juga: Depok berikan insentif bagi Wajib Pajak yang integrasikan data transaksi online
Reza juga menyebut, pengurangan biaya ini berlaku untuk satu bidang tanah yang dimiliki. Artinya, jika masyarakat memiliki lebih dari satu bidang tanah, tidak bisa dikurangi seluruhnya.
"Jadi, kalau warga tersebut memiliki lima bidang tanah, hanya satu yang bisa diajukan agar mendapatkan keringanan biaya. Untuk luasan, tidak ada syarat khusus. Mudah-mudahan program ini bisa membantu mereka yang membutuhkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020