Polisi tangkap dua kakek pelaku pencabulan anak di Bogor
Minggu, 21 September 2025 19:43
Polres Bogor menangkap dua kakek, WS (65) dan MR (68), pelaku pencabulan terhadap dua anak berusia 8 dan 10 tahun di Ciampea, Bogor. Kasus terungkap setelah korban melapor ke keluarga, lalu diteruskan ke polisi pada 11 Agustus 2025.
Kejadian terjadi Juli 2025, saat korban diberi uang Rp5.000 dan diajak ke saung di kebun, lalu dicabuli bergantian. Polisi melakukan visum, pemeriksaan saksi, serta pendampingan psikologis. Hasil visum dan asesmen psikiatri menguatkan penetapan tersangka.
WS dan MR ditangkap 20 September setelah gelar perkara. Salah satu tersangka berdalih ingin “menguji kondisi fisiknya”. Polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lain.
DP3AP2KB Bogor mendampingi korban yang mengalami trauma berat dan stres akut, serta memastikan pendampingan psikologis berlanjut hingga kondisi mereka pulih. (Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.