Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya salah satu rekan pelaku di sekitar Mal Aeon Deltamas, Cikarang Pusat, Bekasi, pada Selasa (13/5) malam. Pelaku utama, Dasim, bersama dua rekannya, Sahrul Annawawi dan Erik, berencana menganiaya Sadam Husein, petugas keamanan PT STT Jakarta, karena kesal sering ditegur saat merokok sembarangan.
Saat pengeroyokan, Sadam melawan hingga para pelaku terdesak. Dalam upaya menyerang, Dasim secara tidak sengaja menusuk Sahrul, yang akhirnya tewas akibat luka parah di lengan kanan. Awalnya, pelaku mencoba menipu polisi dengan mengarang cerita bahwa Sadam adalah penusuknya, namun polisi berhasil mengungkap fakta sebenarnya.
Dasim dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, sedangkan Erik dijerat Pasal 170 KUHP. (Antara TV Megapolitan/Pradita Kurniawan Syah/Mutia Mellani).