Polisi menangkap sembilan preman berkedok debt collector yang merampas kendaraan bermotor di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah menerima lima laporan polisi dari April hingga 9 Mei 2025. Para pelaku menggunakan data bocor dari sebuah kantor swasta untuk menghentikan dan merampas kendaraan, yang kemudian disimpan di gudang. Polisi menyita 109 unit kendaraan dan menjerat para tersangka dengan pasal pengancaman, perampasan, pencurian, penggelapan, dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kapolres dan Kapolresta Bogor menegaskan akan terus menindak tegas aksi premanisme dan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor.
(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani).