Tangerang (ANTARA News) - Tiga warga negara RRC yang diduga pelaku kejahatan dengan cara hipnotis ditangkap polisi di pusat perbelanjaan Summarecon Mall Serpong (SMS), Tangerang, Banten, pada Rabu (16/4). "Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari salah satu korbannya," kata Kepala Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Dua, Ajun Komisaris Polisi Sunaryo, di Tangerang, Rabu. Ketiga pelaku keturunan etnis China yang ditangkap polisi tersebut yakni Hung Ying Wu (37), Han Zhen Zhu (52) dan Buwu Wang (35). Ketiganya juga terkena masalah keimigrasian. Salah seorang korban asal Jakarta Barat, ketika sedang berada di SMS, melihat pelaku yang diduga melakukan kejahatan dengan hipnotis tersebut. Selanjutnya, korban melapor ke aparat polisi terdekat. Setelah itu polisi langsung menuju lokasi dimana pelaku berada dan menangkapnya. Selain itu anggota intel Polsek Kelapa Dua juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.999.000, 221 dolar AS dan 4.276 Yen serta tiga unit telepon seluler merk Nokia milik pelaku. Sunaryo mengatakan, pelaku hipnotis mencari korban orang lanjut usia (lansia) keturunan etnis China juga dengan modus korban ditawarkan merawat penderita sakit keras. Setelah dirayu dan korban mau merawat penderita sakit keras, para pelaku membawa calon korban dengan kendaraan dan menghipnotisnya. Setelah korban dihipnotis, harta korban dibawa kabur. Saat diperiksa polisi, para pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga komplotan tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kabupaten guna menjalani pemeriksaan intensif. Sunaryo menuturkan, komplotan pelaku hipnotis terdiri dari tujuh orang namun yang berhasil ditangkap baru tiga orang. Empat orang lainnya masih diburu polisi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008